Pledoi
Penyesalan Zarof Ricar Terima Rp 5 M dari Lisa Rachmat, Kini Jadi Terdakwa di Usia Senja
Penyesalan mengiringi pleidoi Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang kini duduk di kursi pesakitan dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur

Jakarta, pantausidang– Penyesalan mengiringi pleidoi Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang kini duduk di kursi pesakitan dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Pria 63 tahun itu, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, alih-alih menikmati masa pensiun bersama keluarga.
Dalam sidang nota pembelaan (pleidoi), Zarof secara terbuka mengakui telah menerima uang Rp 5 miliar dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.
Namun, Zarof yang juga dikenal makelar perkara itu menegaskan bahwa ia tidak pernah mempengaruhi putusan hakim kasasi, termasuk Hakim Agung Soesilo, yang menurutnya memutus perkara berdasarkan keyakinan pribadi.
“Di persidangan saya telah mengakui menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Lisa Rachmat, tapi sama sekali tidak ada mempengaruhi atau memberikan apapun kepada hakim kasasi atau Saudara Soesilo. Hakim Soesilo memutus perkara sesuai prinsip independensi hakim,” ujar Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Meski begitu, Zarof dengan suara bergetar mengaku menyesal dan meminta maaf kepada Mahkamah Agung (MA) yang telah membesarkan namanya selama 33 tahun. Mestinya, kata Zarof, di usia senjanya ia bisa menghabiskan waktu bersama keluarganya.
“Saya amat menyesal. Seharusnya masa ini saya habiskan bersama keluarga. Namun karena kelalaian saya, saya kini berada di sini. Semoga ini menjadi titik balik hidup saya,” ujar Zarof dengan nada lirih.
Tak hanya itu, Zarof menyentil cara kerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menurutnya lebih mengandalkan asumsi daripada fakta hukum.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan4 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar
-
Dakwaan4 minggu ago
Lagi, Seorang Pejabat Bank BRI Cabang Tanah Abang Didakwa Korupsi Rp17,2 Miliar