Connect with us

Pledoi

Penyesalan Zarof Ricar Terima Rp 5 M dari Lisa Rachmat, Kini Jadi Terdakwa di Usia Senja

Penyesalan mengiringi pleidoi Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang kini duduk di kursi pesakitan dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur

Published

on

“Saya miris. Pembelaan saya seolah diabaikan, karena jaksa berpikir dengan asumsi, bukan bukti nyata,” ucapnya kecewa.

Zarof juga menyinggung perlakuan berbeda yang diterimanya dibanding terdakwa lain. Ia mengaku selalu mengenakan borgol dan rompi tahanan tanpa protes, serta tetap hadir di persidangan meski dalam kondisi sakit.

“Saya tidak pernah gunakan alasan kesehatan untuk menghindari sidang, walau surat permohonan periksa kesehatan saya tidak disetujui,” ungkapnya.

Mengakhiri pleidoinya, Dia mengaku akan menghormati apapun keputusan majelis hakim yang akan dijatuhkan untuknya dalam kasus ini. Meski demikian, Zarof berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta di persidangan, bukan asumsi atau tekanan.

Sebelumnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, pada tahun 2024 di tingkat kasasi, serta dugaan gratifikasi pada tahun 2012–2022.

Selain itu, Zarof juga dituntut pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo menyebutkan, Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan kumulatif kedua.

“Ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata JPU pada sidang tuntutan, Rabu (28/5/2025) lalu. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending