Ragam
Perkara Kekerasan Seksual, Saksi JPU tidak konsisten dengan BAP
Dalam sidang ke III, masih pada tahapan meminta keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum dimana pada sidang II ,JPU menghadirkan 2 saksi

Pantausidang, Malang – Sidang kasus kekerasan seksual yang menyeret Julianto Eka Putra (JE) pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berlanjut di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.
Sidang ke tiga yang di gelar di ruang sidang cakra dipimpin Majelis Hakim yang diketuai ketua majelis hakim Djuanto SH ,MH berlangsung mulai pukul 10.00 sampai 14.00 wib.
Dalam sidang ke III ini ,masih pada tahapan meminta keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum dimana pada sidang II ,JPU menghadirkan 2 saksi dan pada sidang ke III ini juga menghadirkan 2 saksi.
Menariknya adu argumen sempat terjadi dimana tim penasehat hukum JE kembali mempertanyakan ketidak konsistenan dan perbedaan dari saksi yang dihadirkan JPU.
“Dimana setiap ada pertanyaan tidak konsisten atau yang disampaikan berubah-ubah dari BAP, saya catat sudah 3 hingga 4 kali. Kami ingatkan saat saksi memberikan keterangan dibawah sumpah loh,” ujarnya kepada awak media.
Perbedaan keterangan dengan BAP antara lain yaitu waktu kejadian yang disampaikan misalnya tempat, waktu, dan peristiwanya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Tuntutan4 minggu ago
Palsukan Kredit Bank BRI, Pensiunan TNI Dituntut 14 Tahun Penjara
-
Vonis3 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Video3 minggu ago
Hakim: Korupsi Antam Tanggung Jawab Direksi