Ragam
Perkara Kekerasan Seksual, Saksi JPU tidak konsisten dengan BAP
Dalam sidang ke III, masih pada tahapan meminta keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum dimana pada sidang II ,JPU menghadirkan 2 saksi
Pantausidang, Malang – Sidang kasus kekerasan seksual yang menyeret Julianto Eka Putra (JE) pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berlanjut di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.
Sidang ke tiga yang di gelar di ruang sidang cakra dipimpin Majelis Hakim yang diketuai ketua majelis hakim Djuanto SH ,MH berlangsung mulai pukul 10.00 sampai 14.00 wib.
Dalam sidang ke III ini ,masih pada tahapan meminta keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum dimana pada sidang II ,JPU menghadirkan 2 saksi dan pada sidang ke III ini juga menghadirkan 2 saksi.
Menariknya adu argumen sempat terjadi dimana tim penasehat hukum JE kembali mempertanyakan ketidak konsistenan dan perbedaan dari saksi yang dihadirkan JPU.
“Dimana setiap ada pertanyaan tidak konsisten atau yang disampaikan berubah-ubah dari BAP, saya catat sudah 3 hingga 4 kali. Kami ingatkan saat saksi memberikan keterangan dibawah sumpah loh,” ujarnya kepada awak media.
Perbedaan keterangan dengan BAP antara lain yaitu waktu kejadian yang disampaikan misalnya tempat, waktu, dan peristiwanya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Niaga3 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor
-
Penyidikan2 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional4 minggu agoBAZNAS Berikan Anugerah Kepatuhan Zakat Perusahaan Syariah Nasional


You must be logged in to post a comment Login