Dakwaan
Perkara Korupsi DJKA, ASN Kemenhub Risna Sutriyanto Segera Diadili

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Risna Sutriyanto (RS), segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Hari ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan suap proyek jalur kereta api pada DJKA untuk tersangka Saudara RS telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
Dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, penyidik KPK telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya, tim JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang guna menjalani proses persidangan.
Diketahui, KPK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap Risna Sutriyanto sejak 11 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini merupakan bagian dari penanganan dugaan suap dalam proyek pembangunan dan perbaikan jalur kereta api di lingkungan DJKA yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Perkara ini diawali pada Juni 2020 ketika Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja terkait proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro. Penunjukan itu dilakukan oleh tersangka lain, Bernard Hasibuan (BH).
Setelah penunjukan, Bernard menyampaikan kepada Risna telah mempersiapkan pemenang tender atau calon pelaksana pekerjaan. Kemudian, Bernard meminta Risna mengakomodasi permintaan tersebut.
“Sehingga saudara RS menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya menambahkan syarat tertentu sebagai syarat calon penyedia jasa yang bermaksud sebagai ‘kuncian tender’,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8/2025).
Namun dalam proses lelangnya, perusahaan yang telah dipersiapkan, dinyatakan gagal usai evaluasi dari tim pokja yang dipimpin Risna karena ada kesalahan unggahan dokumen penawaran. Kemudian Risna berkonsultasi dengan Bernard.
“Namun demikian, PT IPA yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping justru dinilai memenuhi syarat sebagai pemenang tender,” ucap Asep.
“Atas kondisi ini, kemudian Saudara RS berkonsultasi dengan saudara BH agar mengubah skenario untuk memilih PT IPA sebagai pemenang tender proyek pembangunan jalur kereta api tersebut,” imbuhnya.
Kemudian, PT IPA ditetapkan sebagai pemenang tender tersebut. Perusahaan itu kemudian memberikan uang kepada Risna sebesar Rp600 juta sebagai commitment fee.
“PT IPA kemudian diduga memberikan uang kepada saudara RS sejumlah Rp 600 juta sebagai bagian dari commitment fee dari nilai kontrak proyek,” ujarnya.
Rini disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kasus ini, sudah ada 15 orang yang jadi tersangka. Sementara 2 orang lain yang jadi tersangka adalah pihak korporasi. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
You must be logged in to post a comment Login