Ragam
Polda Sumut dan Komnas HAM Sinkronkan Hasil Temuan Kerangkeng
Apa yang menjadi hasil temuan Dit Reskrimum Polda Sumut dalam kasus kerangkeng itu akan disinkronkan dengan temuan yang dimiliki Komnas HAM

Menurutnya, koordinasi atau sinkronisasi hasil temuan itu karena penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terus mengembangkan kasus kerengkeng milik Terbit Rencana.
“Dengan koordinasi bersama Komnas HAM akan membantu Polda Sumut dalam mengungkap kasus kerangkeng secara transparan. Sejauh ini delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur mantan Kapolres Biak Numfor tersebut.
Hadi menegaskan, penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut kembali memeriksa delapan orang tersangka kasus kerangkeng milik Terbit Rencana.
“Pemeriksaan kembali yang dilakukan sebagai upaya pengembangan dari penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut untuk mengonstruksikan hukum terkait penerapan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” pungkasnya. *** (Diurnawan)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.