Nasional
Prabowo: Koruptor yang Kembalikan Uang Negara Bisa Dimaafkan, Menko Yusril Jelaskan Rinciannya
Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan
Jakarta, pantausidang– Presiden Prabowo Subianto menyampaikan wacana memaafkan koruptor yang bersedia mengembalikan kerugian negara. Itu pernyataan presiden saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12).
“Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong,” ujar Prabowo. Ia juga menambahkan bahwa pengembalian uang dapat dilakukan secara diam-diam.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pernyataan Presiden merupakan bagian dari strategi besar pemberantasan korupsi yang menitikberatkan pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Yusril menegaskan, pendekatan ini selaras dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006.
“Penekanan pemberantasan korupsi sesuai konvensi adalah pada pencegahan, pemberantasan efektif, dan pemulihan kerugian negara,” jelas Yusril dalam keterangannya, Kamis malam (19/12/2024).
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak ratifikasi, Indonesia seharusnya segera menyesuaikan undang-undang terkait tindak pidana korupsi. Namun, langkah tersebut penerapannya nanti menjelang berlakunya KUHP Nasional pada 2026.
Yusril menyebutkan, perubahan filosofi penghukuman dalam KUHP Nasional tidak lagi berfokus pada efek jera atau pembalasan, melainkan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan2 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Saksi4 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Nasional2 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Saksi3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Goto


You must be logged in to post a comment Login