Nasional
Prabowo: Koruptor yang Kembalikan Uang Negara Bisa Dimaafkan, Menko Yusril Jelaskan Rinciannya
Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan
“Penegakan hukum dalam kasus korupsi harus menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa. Kalau hanya memenjarakan pelaku tapi uang negara tidak kembali, itu tidak banyak manfaatnya,” ujar Yusril.
Kewenangan Presiden
Menurut Yusril, pihaknya telah melakukan koordinasi atas rencana pemberian amnesti dan abolisi ini oleh Kementerian Koordinator Kumham Imipas sejak sebulan lalu.
Dan saat ini, pemerintah sedang mematangkan perhitungan nilai pengembalian kerugian negara dan mekanisme teknis pemberian amnesti tersebut.
“Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi, tetapi harus meminta pertimbangan DPR terlebih dahulu,” terang Yusril.
Yusril menyebutkan, langkah ini juga menjadi bagian dari program pemberian amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana, yang sebagian besar adalah kasus narkoba.
Untuk narapidana korupsi, syarat-syarat pengembalian aset negara akan menjadi kunci utama.
Meskipun strategi ini menuai pro dan kontra, pemerintah optimis bahwa pendekatan yang mengutamakan pemulihan ekonomi akan memberikan manfaat langsung bagi rakyat.
Presiden Prabowo berharap, dengan pengembalian uang negara, anggaran tersebut akan sangat berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau uang hasil korupsi kembali masuk ke APBN dan bisa menggunakannya untuk mensejahterakan rakyat,” tutup Yusril.
Sementara itu, kepastian langkah ini akan masuk dalam pembahasan lebih lanjut di DPR dan para pemangku kepentingan lainnya. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan2 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Saksi4 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Nasional2 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Saksi3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Goto


You must be logged in to post a comment Login