Nasional
Puluhan Ribu Buruh Gelar Aksi Serentak 28 Agustus

Buruh menuntut tujuh isu utama, mulai dari kenaikan upah minimum, penghapusan outsourcing, hingga reformasi pajak perburuhan dan pengesahan undang-undang ketenagakerjaan yang baru.
Jakarta, pantausidang – Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar aksi nasional secara serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi ini diprakarsai oleh Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, aksi terpusat akan berlangsung di depan DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta dengan perkiraan peserta mencapai 10 ribu buruh dari wilayah Jabodetabek serta Karawang dan Bekasi.
“Aksi juga digelar serentak di berbagai daerah industri besar, seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, Banda Aceh, Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makassar, hingga Gorontalo,” ujar Said Iqbal.
Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan disebut akan berlangsung secara damai.
Tuntutan Utama Buruh
Dalam aksi 28 Agustus, buruh membawa tujuh isu utama yang mendesak pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.
Pertama, kenaikan upah minimum. Buruh menuntut kenaikan sebesar 8,5–10,5 persen pada 2026. Perhitungan itu didasarkan pada inflasi sekitar 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2 persen.
“Jika pemerintah mengklaim angka pengangguran menurun dan kemiskinan berkurang, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah. Kenaikan ini akan meningkatkan daya beli buruh sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Said Iqbal.
Kedua, penghapusan outsourcing. KSPI menegaskan praktik outsourcing hanya boleh berlaku pada pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan inti, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
“Buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 yang justru melegalkan outsourcing secara luas, termasuk di BUMN,” tegas Said Iqbal.
Isu Reformasi Pajak
Buruh juga menyoroti kebijakan pajak yang dinilai semakin memberatkan masyarakat. Menurut Said Iqbal, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah telah menimbulkan gejolak.
Dalam konteks perburuhan, ada tiga tuntutan utama: menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan, menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), serta menghapus pajak atas pesangon.
“Jika pajak THR dan pesangon dihapus, uang itu tidak hilang dari perputaran ekonomi. Justru akan kembali ke pasar melalui konsumsi, dan pada akhirnya menghasilkan PPN bagi negara,” kata Said Iqbal.
Mendesak UU Ketenagakerjaan Baru
Said Iqbal juga menyinggung putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang memberi waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk melahirkan undang-undang ketenagakerjaan baru di luar jeratan Omnibus Law.
“Sudah setahun berlalu, tapi pembahasan belum serius dimulai. Tinggal satu tahun lagi sebelum tenggat MK berakhir. Jika tidak, pemerintah dan DPR akan mengkhianati jutaan buruh,” ujarnya.
Dalam draf RUU Ketenagakerjaan yang baru, buruh menuntut perlindungan menyeluruh, mulai dari upah layak, pembatasan kontrak kerja, pesangon yang adil, pembatasan tenaga kerja asing, hingga perlindungan pekerja digital platform, pekerja medis, transportasi, hingga pekerja kampus dan media.
“Kami berharap Presiden Prabowo Subianto mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan. Undang-undang ini harus menjadi benteng perlindungan bagi pekerja di seluruh sektor,” pungkas Said Iqbal.
Isu Lain yang Disuarakan
Selain tiga isu besar, aksi buruh juga menuntut:
pembentukan satgas untuk mengawasi PHK,
pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi,
dan revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem pemilu 2029.
Aksi nasional ini diharapkan berlangsung damai dan menjadi momentum penegasan posisi buruh dalam pembangunan ekonomi nasional. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka6 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login