Mahkamah Konstitusi
Putusan MK Peluang Besar Partai Buruh di 2029

Partai Buruh nilai pemisahan jadwal pemilu dan pilkada memperkuat konsolidasi kader dan strategi pemenangan di tingkat nasional dan daerah.
Jakarta, pantausidang — Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh (KSP-PB) menyambut positif Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menegaskan perlunya pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Putusan tersebut dinilai akan memperkuat peluang partai nonparlemen untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden dari kader internal tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa keputusan MK tersebut menjadi angin segar bagi partainya dan kelompok buruh.
“Kemungkinan DPR bersama pemerintah nanti akan mengangkat penjabat kepala daerah selama dua tahun (2029–2031), atau dalam skenario terburuk, kepala daerah hasil pilkada 2024 masa jabatannya diperpanjang hingga 2031,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).
Putusan ini disebut akan menciptakan ruang waktu yang cukup bagi partai politik, termasuk Partai Buruh, untuk melakukan konsolidasi dan mempersiapkan strategi pemenangan, baik untuk pemilu nasional maupun daerah secara lebih terfokus.
Korelasikan dengan Presidential Threshold Nol Persen
Said Iqbal menambahkan, Putusan MK tersebut memiliki korelasi positif dengan Putusan MK sebelumnya terkait presidential threshold 0 persen untuk Pemilu 2029. Dengan begitu, partai nonparlemen seperti Partai Buruh tak lagi diwajibkan memperoleh 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan Capres dan Cawapres.
“Pemilu 2029 adalah momentum bagi buruh, petani, dan kelompok pekerja lainnya untuk bisa dimajukan sebagai Capres atau Cawapres dari internal,” tegasnya.
Peluang Menang di DPRD dan Pilkada
Putusan MK tersebut juga dinilai akan menguntungkan partai-partai nonparlemen dalam meraih kursi DPRD dan kepala daerah. Waktu yang lebih longgar antara pemilu nasional dan pilkada memungkinkan pembentukan basis dukungan yang kuat di daerah-daerah industri dan kantong-kantong buruh.
“Partai Buruh bisa menjadi alternatif partai lokal sebagai kendaraan politik untuk memenangkan pilkada atau Pileg DPRD,” terang Said.
Dorong Revisi Parliamentary Threshold
Partai Buruh juga tengah mengajukan uji materi terhadap ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ke MK. Mereka meminta agar syarat ambang batas parlemen diubah menjadi 0 persen, atau ditentukan berdasarkan perolehan suara di tingkat daerah pemilihan (dapil), bukan secara nasional.
“Kami berharap MK memutuskan parliamentary threshold berbasis dapil. Ini akan melengkapi dua putusan penting sebelumnya: presidential threshold 0 persen dan pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah,” jelas Said.
Partai Buruh berencana mendaftarkan judicial review tersebut ke MK pada awal Juli 2025.
Kurangi Politik Uang
Selain memperkuat strategi politik, Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 dinilai memiliki dampak positif terhadap pengurangan praktik politik uang. Menurut Said Iqbal, pemisahan waktu pemilu akan menurunkan beban biaya kampanye dan memberi kesempatan kepada calon pemimpin lokal yang berkualitas.
“Putusan ini akan mereduksi politik uang dan menurunkan biaya pemilu. Bravo hakim MK,” tutupnya.
Latar Belakang
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 merupakan tanggapan terhadap keberatan publik dan pemohon mengenai padatnya jadwal pemilu serentak nasional dan pilkada yang selama ini dinilai tidak efektif serta menyulitkan konsolidasi partai. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan lokal yang diselenggarakan dalam waktu berdekatan dapat mengganggu kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah. Oleh karena itu, MK memerintahkan agar ke depan kedua jenis pemilu ini dipisahkan secara waktu. *** (Red – Rilis)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Tuntutan4 minggu ago
Palsukan Kredit Bank BRI, Pensiunan TNI Dituntut 14 Tahun Penjara
-
Video4 minggu ago
Hakim: Korupsi Antam Tanggung Jawab Direksi
-
Vonis3 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar