Connect with us

Ragam

Remaja Aniaya Tunawisma ditangkap Polisi

Kedua remaja pelaku yang diamankan itu berinisial RJP (16) dan AF (18). Saat ini sudah ditahan Sat Reskrim Polres Siantar untuk menjalani pemeriksaan

Published

on

Medan, Pantausidang – Sat Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Siantar menangkap dua remaja putus sekolah pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap tuna wisma Disabilitas pengumpul barang bekas.

Kedua remaja pelaku yang diamankan itu berinisial RJP (16) dan AF (18). Saat ini sudah ditahan Sat Reskrim Polres Siantar untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya korban bernama Maradu Hutapea pada Minggu 22 Oktober 2023 sekira Pukul 05.30 WIB sedang tertidur di depan toko roti, Jalan Kartini, Kota Siantar.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Facebook

Tag

Trending