Ragam
Remaja Aniaya Tunawisma ditangkap Polisi
Kedua remaja pelaku yang diamankan itu berinisial RJP (16) dan AF (18). Saat ini sudah ditahan Sat Reskrim Polres Siantar untuk menjalani pemeriksaan

Medan, Pantausidang – Sat Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Siantar menangkap dua remaja putus sekolah pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap tuna wisma Disabilitas pengumpul barang bekas.
Kedua remaja pelaku yang diamankan itu berinisial RJP (16) dan AF (18). Saat ini sudah ditahan Sat Reskrim Polres Siantar untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya korban bernama Maradu Hutapea pada Minggu 22 Oktober 2023 sekira Pukul 05.30 WIB sedang tertidur di depan toko roti, Jalan Kartini, Kota Siantar.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 hari ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan1 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi2 hari ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Saksi5 hari ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Mika Informatika Indonesia