Nasional
Revisi UU TNI dan Isu Supremasi Sipil

Jakarta, Pantausidang – Isu supremasi sipil dan militer kembali menjadi perbincangan dalam diskusi yang digelar Partai Negoro di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/3). Dalam acara itu, Faizal Assegaf menyoroti penggunaan istilah supremasi sipil yang menurutnya berpotensi menimbulkan perpecahan dan ketegangan di masyarakat.
Faizal menegaskan bahwa konstitusi Indonesia tidak mengenal istilah supremasi sipil maupun supremasi militer. Ia menilai, jika terus menggunakan istilah tersebut, masyarakat bisa salah mengartikan bahwa unsur sipil memiliki kedudukan lebih tinggi dari elemen lain dalam negara.
“Diskusi ini bertujuan mengajak publik untuk mengevaluasi istilah supremasi sipil,” ujar Faizal.
Berisiko menimbulkan ketegangan
Menurutnya, istilah supremasi sipil bisa membuka peluang bagi munculnya bentuk supremasi lain, seperti supremasi partai politik, supremasi TNI, atau supremasi berbasis suku. Ia mengingatkan bahwa konsep ini berisiko menciptakan ketegangan yang tidak perlu dan merusak persatuan bangsa.
Faizal juga mengkritik Koalisi Masyarakat Sipil yang menolak revisi UU TNI dengan alasan menjaga supremasi sipil. Ia merasa kelompok tersebut tidak mewakili seluruh masyarakat sipil dan justru memicu polemik yang berlebihan.
“Saya sebagai warga sipil merasa tidak terwakili. Dari mana mereka yang mengklaim sebagai koalisi sipil ini muncul dan mengkritik TNI? Ini kacau,” ucapnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Manajer Keuangan PT Sempurna Global Dipanggil KPK
-
Saksi7 hari ago
KPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi3 minggu ago
Dirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Dakwaan2 minggu ago
PT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina
You must be logged in to post a comment Login