Nasional
Revisi UU TNI dan Isu Supremasi Sipil

Jakarta, Pantausidang – Isu supremasi sipil dan militer kembali menjadi perbincangan dalam diskusi yang digelar Partai Negoro di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/3). Dalam acara itu, Faizal Assegaf menyoroti penggunaan istilah supremasi sipil yang menurutnya berpotensi menimbulkan perpecahan dan ketegangan di masyarakat.
Faizal menegaskan bahwa konstitusi Indonesia tidak mengenal istilah supremasi sipil maupun supremasi militer. Ia menilai, jika terus menggunakan istilah tersebut, masyarakat bisa salah mengartikan bahwa unsur sipil memiliki kedudukan lebih tinggi dari elemen lain dalam negara.
“Diskusi ini bertujuan mengajak publik untuk mengevaluasi istilah supremasi sipil,” ujar Faizal.
Berisiko menimbulkan ketegangan
Menurutnya, istilah supremasi sipil bisa membuka peluang bagi munculnya bentuk supremasi lain, seperti supremasi partai politik, supremasi TNI, atau supremasi berbasis suku. Ia mengingatkan bahwa konsep ini berisiko menciptakan ketegangan yang tidak perlu dan merusak persatuan bangsa.
Faizal juga mengkritik Koalisi Masyarakat Sipil yang menolak revisi UU TNI dengan alasan menjaga supremasi sipil. Ia merasa kelompok tersebut tidak mewakili seluruh masyarakat sipil dan justru memicu polemik yang berlebihan.
“Saya sebagai warga sipil merasa tidak terwakili. Dari mana mereka yang mengklaim sebagai koalisi sipil ini muncul dan mengkritik TNI? Ini kacau,” ucapnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu ago
Serikat Pekerja Pegadaian Temui Wamenaker: Ungkap Dugaan Pelanggaran PKB oleh Manajemen
-
Nasional6 hari ago
Mediasi Serikat Pekerja dan PT Pegadaian Gagal, Sengketa Berlanjut ke Pengadilan
-
Tersangka2 minggu ago
Uang Zakat Jadi Sandi Komunikasi Korupsi Rp11,7 Triliun Pejabat dan Debitur LPEI
-
Putusan Sela7 hari ago
Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Lanjut Pembuktian dan Saksi-saksi