Nasional
Revisi UU TNI dan Isu Supremasi Sipil
Jakarta, Pantausidang – Isu supremasi sipil dan militer kembali menjadi perbincangan dalam diskusi yang digelar Partai Negoro di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/3). Dalam acara itu, Faizal Assegaf menyoroti penggunaan istilah supremasi sipil yang menurutnya berpotensi menimbulkan perpecahan dan ketegangan di masyarakat.
Faizal menegaskan bahwa konstitusi Indonesia tidak mengenal istilah supremasi sipil maupun supremasi militer. Ia menilai, jika terus menggunakan istilah tersebut, masyarakat bisa salah mengartikan bahwa unsur sipil memiliki kedudukan lebih tinggi dari elemen lain dalam negara.
“Diskusi ini bertujuan mengajak publik untuk mengevaluasi istilah supremasi sipil,” ujar Faizal.
Berisiko menimbulkan ketegangan
Menurutnya, istilah supremasi sipil bisa membuka peluang bagi munculnya bentuk supremasi lain, seperti supremasi partai politik, supremasi TNI, atau supremasi berbasis suku. Ia mengingatkan bahwa konsep ini berisiko menciptakan ketegangan yang tidak perlu dan merusak persatuan bangsa.
Faizal juga mengkritik Koalisi Masyarakat Sipil yang menolak revisi UU TNI dengan alasan menjaga supremasi sipil. Ia merasa kelompok tersebut tidak mewakili seluruh masyarakat sipil dan justru memicu polemik yang berlebihan.
“Saya sebagai warga sipil merasa tidak terwakili. Dari mana mereka yang mengklaim sebagai koalisi sipil ini muncul dan mengkritik TNI? Ini kacau,” ucapnya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia


You must be logged in to post a comment Login