Connect with us

Nasional

Revisi UU TNI: Perkuat Pertahanan, Jaga Supremasi Sipil

Published

on

Jakarta, Pantausidang – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, dan memastikan supremasi sipil. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resminya pada Minggu (16/3/2025).

Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif, tanpa tumpang tindih dengan institusi lain. Selain itu, perubahan ini mengakomodasi kebutuhan dalam menghadapi ancaman militer maupun nonmiliter yang terus berkembang.

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.

Aturan Baru Penempatan Prajurit Aktif

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pengaturan lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI memastikan bahwa mekanisme penempatan ini akan  ketat pengaturannya agar sejalan dengan kepentingan nasional tanpa mengganggu prinsip netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI ini dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.

Penyesuaian Usia Pensiun Prajurit

Revisi UU TNI juga mencakup perubahan batas usia pensiun prajurit. Menurut Kapuspen TNI, peningkatan usia harapan hidup masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian ini.

Revisi UU TNI AU

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Facebook

Tag

Trending