Nasional
Revisi UU TNI: Perkuat Pertahanan, Jaga Supremasi Sipil
“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” katanya.
Komitmen Menjaga Supremasi Sipil
Kapuspen TNI menekankan bahwa revisi ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil, sebagaimana penegasan oleh Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025).
Panglima mengatakan supremasi sipil merupakan prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus tetap terjaga melalui pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.
“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Panglima TNI.
Kapuspen TNI juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang mengandung kebencian dan fitnah.
“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” ucapnya.
Revisi UU TNI diharapkan semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan prajurit dalam menghadapi berbagai ancaman, sekaligus memastikan bahwa TNI tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum. *** (Sumber Puspen TNI- Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Fahd El Fouz Arafiq dan Bos Summarecon Tersangka Kasus HGB Bogor
-
Penyidikan4 minggu agoPenyidikan Beres, Kasus Febrie Adriansyah Segera Disidangkan
-
Niaga3 minggu agoAPNI Terus Update Perkembangan Alat Konstruksi Pertambangan Modern, Solusi Ramah Lingkungan


You must be logged in to post a comment Login