Scripta
RUU PERAMPASAN ASET DAPAT MENYASAR MASYARAKAT UMUM
Oleh, Chandra Purna Irawan
(Ketua LBH PELITA UMAT)
Saya mendukung RUU PA tetapi perlu dikaji secara mendalam, ada beberapa cacatan yang perlu diperhatikan.
RUU ini bernama “PERAMPASAN ASET TINDAK PIDANA”, bukan bernama “PERAMPASAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI”. Artinya RUU ini dapat diberlakukan kepada semua tindak pidana yang diduga terdapat nilai ekonomi, jadi bukan kepada tindak pidana korupsi saja, jika pengaturannya demikian maka seluruh rakyat berpotensi dapat diberlakukan RUU ini.
Sebagai contoh, apabila seseorang melakukan kerjasama bisnis atau investasi, ternyata dikemudian hari pengelola modal mengalami kerugian usaha yang berakibat hilangnya modal investor.
Selama ini terdapat praktik investor membuat laporan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pengelola.
Apabila RUU PERAMPASAN ASET ditetapkan maka investor dapat menggunakan pasal atau norma Perampasan Aset untuk menjerat pengelola bisnis.
Karena didalam RUU PERAMPASAN ASET terdapat norma “…berasal dari tindak pidana dengan ancaman penjara empat tahun atau lebih…..” batasan ancaman minimal 4 tahun mencakup banyak sekali tindak pidana yang tidak termasuk kategori serius, seperti pencurian biasa atau penggelapan.
Pasal 372 KUHP (lama): Mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun karena dengan sengaja menguasai barang milik orang lain untuk tujuan mengalih-milik atau menggunakan tanpa izin.
UU 1/2023 (KUHP baru): Mengatur penggelapan dengan sanksi yang serupa, yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun atau — yang berlaku.
Seharusnya mekanisme perampasan yang “luar biasa” semacam ini – karena mengurangi hak-hak tersangka dan terdakwa, hanya diterapkan pada kejahatan serius, seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang, atau sejenisnya. perlu ada batasan agar tidak membuka ruang penyalahgunaan. perampasan atas unexplained wealth hanya dapat diterapkan kepada kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, karena khusus tindak pidananya, potensi korban penyimpangan oleh oknum APH, baik untuk memeras atau menyasar masyarakat maupun pihak lain yang dianggap berseberangan dengan penguasa, dapat diminimalisir.
Kritik terhadap RUU Perampasan Aset yang dianggap terlalu luas berpusat pada potensi penyalahgunaan kewenangan, pengesahan RUU PA harus disertai perbaikan substansial agar tidak malah menjadi sumber masalah baru.
Demikian.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Panggil Dirut PT Satkomindo Mediyasa Setiyarta di Kasus Korupsi Mesin EDC BRI
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi4 minggu agoKPK Panggil Eks Dirut PT Surya Cipta Internusa Rully Andalusia Abbas di Kasus LNG Pertamina
-
Saksi3 minggu agoUsut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Panggil Dirut PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes


You must be logged in to post a comment Login