Saksi
Saksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menghadirkan saksi dari GoTo dan notaris untuk menelusuri investasi Google, struktur saham, serta posisi Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek
Jakarta, Pantausidang — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami aliran investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Akap) yang kini menjadi GoTo Gojek Tokopedia dalam sidang perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan terdakwa Sri Wahyuningsih.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan dua saksi, yakni Direktur Legal dan Corporate Secretary GoTo, Kusumo Hadiani, serta notaris perusahaan, Jose, untuk mengurai struktur permodalan, aksi korporasi, hingga posisi pemegang saham, termasuk mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim.
Di awal pemeriksaan, Kusumo menegaskan dirinya bergabung di tim legal Gojek sejak Oktober 2019, saat Andre Soelistyo menjabat sebagai direktur utama. Ia mengakui mengetahui Nadiem Makarim sebagai pendiri dan pemegang saham Gojek dan Akap, namun tidak pernah bertemu langsung.
“Pak Nadiem tercatat sebagai pemegang saham PT Gojek Indonesia dan PT Akap. Tidak ada spesifikasi atau keistimewaan tertentu atas saham tersebut,” ujar Kusumo di hadapan majelis hakim.
Investasi Google Bertahap
JPU kemudian menelusuri investasi Google yang masuk ke Akap sejak 2017. Kusumo menjelaskan, Google pertama kali berinvestasi pada Desember 2017 senilai sekitar 99 juta dolar Amerika Serikat dengan harga saham sekitar 2.800 dolar per lembar.
Investasi lanjutan terjadi pada Januari 2019 sebesar 349 juta dolar AS, disusul Maret 2020 sekitar 59 juta dolar AS, saat Nadiem telah menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Setelah merger Gojek dan Tokopedia menjadi GoTo pada 2021, Google kembali membeli saham dengan nilai gabungan lebih dari 100 juta dolar AS.
“Berdasarkan data tim keuangan, total investasi Google sejak 2017 sampai 2021 sekitar 786 juta dolar AS, namun kepemilikan sahamnya saat ini di bawah lima persen,” kata Kusumo.
Terkait penggunaan layanan Google seperti Maps, Cloud, dan Workspace oleh Gojek, Kusumo menyebut perusahaan memang melakukan pembayaran jasa.
“Itu layanan umum Google yang juga digunakan banyak perusahaan. Dokumen perjanjiannya sudah kami serahkan ke penyidik,” ujarnya.
Perbedaan Harga Saham
JPU juga menyoroti perbedaan harga saham Google dan Telkomsel menjelang penawaran umum perdana (IPO) GoTo. Kusumo menjelaskan, Telkomsel sebelumnya memberikan pinjaman dalam bentuk convertible bond yang kemudian dikonversi menjadi saham.
“Perbedaan itu karena mekanisme convertible bond. Harga saham di akta setelah stock split dibuat Rp1 untuk persiapan IPO,” jelasnya.
Keterangan Notaris
Saksi notaris Jose mengungkapkan bahwa seluruh pencatatan akta dan perubahan modal dilakukan berdasarkan keputusan pemegang saham yang diserahkan kepadanya, bukan berdasarkan transaksi keuangan riil.
“Saya mencatat angka peningkatan modal sesuai circular resolution yang ditandatangani pemegang saham, lalu dilaporkan ke Kementerian Hukum,” ujar Jose.
Ia juga mengakui mencatat perubahan status PT Gojek Indonesia dari perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) menjadi penanaman modal asing (PMA) pada Oktober 2021, seiring pengambilalihan oleh GoTo.
“Saat itu ada peningkatan modal sekitar Rp809 miliar dari Akap ke Gojek Indonesia,” katanya.
Terkait pendaftaran beneficial owner (BO), Jose menyatakan pencatatan dilakukan berdasarkan surat pernyataan direksi pada 2022.
Posisi Nadiem Makarim
Dalam persidangan, Kusumo memastikan Nadiem Makarim tetap tercatat sebagai pemegang saham minoritas setelah menjabat sebagai menteri. Namun, ia mengaku tidak mengetahui sejauh mana keterlibatan Nadiem dalam keputusan aksi korporasi setelah masuk kabinet.
JPU menegaskan pemeriksaan ini bertujuan menelusuri relasi investasi, struktur saham, serta potensi konflik kepentingan yang relevan dengan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan.
“Kami fokus pada pembuktian fakta dan aliran korporasi yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar JPU menutup pemeriksaan saksi.
Sidang perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan dengan terdakwa Sri Wahyuningsih akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login