Dakwaan
Saksi Ungkap Zarof Ricar tidak pernah Lapor Penerimaan uang Rp.900 miliar Ke KPK
Zarof Ricar selama menjabat di Mahkamah Agung , tidak pernah laporkan adanya penerimaan uang senilai Rp915 miliar

Jakarta, pantausidang – Zarof Ricar selama menjabat di Mahkamah Agung , tidak pernah laporkan adanya penerimaan uang senilai Rp915 miliar dan Emas atau Logam Mulia seberat 51 kilogram ke Direktorat Gratifikasi KPK kurun waktu 2018-2022.
Hal tersebut terungkap dari keterangan Kasatgas Gratifikasi Direktorat Gratifikasi KPK Indira Malik, di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Senen 14 April 2025.
Menurutnya pihak pelapor gratifikasi memiliki batasan waktu 30 hari kerja, namun pihaknya tidak menolak jika pelaporan Gratifikasi terlambat atau lebih dari hari kerja.
Akan tetapi pelapor tidak akan terlepas dari Jeratan hukum.
Indira mengungkapkan, dia telah menganalisa hanya satu laporan terkait penerimaan gratifikasi Zarof Ricar pada tahun 2018 lalu.
Yaitu saat pejabat Mahkamah Agung tersebut menggelar hajat pernikahan anaknya di Hotel Bidakara dan melaporkan penerimaan senilai Rp.35 juta.
“Untuk atas nama terdakwa hanya ada satu laporan perimaan saja gratifikasi ya saksi?,” tanya jaksa .
“ Ya Iya Selebihnya tidak ada ya, “jawab Indira.
“Termasuk uang tunai dalam pecahan mata Rupiah, Dolar Singapura, Dolar Amerika, Euro, Dolar Hongkong, dan logam Mulia juga tidak pernah ada laporan terkait itu ya ? ,” tanya Jaksa.
“Belum ada, Tidak ada, “ jawab Indira.
Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa Zarof Ricar melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar,
Serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012—2022.
Dugaan pemufakatan jahat bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah berubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. *** (Red).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Profil3 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga3 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan3 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis
-
Saksi4 minggu ago
KPK Garap Direksi PT Mitra Buana Komputindo dan PT Visiland Dharma Sarana untuk Kasus INTI