Nasional
Seputar Layanan 110 untuk Permudah Pelaporan Masyarakat
Polri mengajak masyarakat memaksimalkan layanan Call Center 110 sebagai saluran resmi pelaporan situasi darurat, gangguan keamanan, dan kecelakaan yang dapat diakses gratis selama 24 jam di seluruh wilayah Indonesia.
Jakarta, pantausidang — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan Call Center 110 sebagai saluran darurat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat dan efisien. Layanan ini tersedia gratis 24 jam di seluruh wilayah Indonesia untuk melaporkan berbagai kejadian mendesak, termasuk tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, dan gangguan keamanan lainnya.
Menurut rilis resmi Divisi Humas Mabes Polri yang diterbitkan di Jakarta pada 3 minggu lalu, layanan Call Center 110 bebas pulsa agar masyarakat tidak ragu dan tidak terkendala biaya saat membutuhkan bantuan polisi. “Layanan Call Center 110 bebas pulsa ini kami sediakan agar masyarakat tidak ragu dan tidak terkendala biaya ketika membutuhkan bantuan polisi,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri dalam pernyataan rilisnya.
Lebih lanjut, dalam rilis lain yang dirilis pada 30 Desember 2025 di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menekankan pentingnya optimalisasi layanan 110 untuk memastikan respons cepat terhadap aduan masyarakat. “Layanan 110 ini adalah bagian dari upaya kita untuk bisa merespons cepat setiap pengaduan masyarakat, sekaligus menjadi wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat,” kata Kapolri dalam pernyataan resminya.
Fitur dan Mekanisme Pelayanan
Layanan Call Center 110 diselenggarakan bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) melalui sistem Contact Center yang mampu merekam setiap interaksi antara masyarakat dan petugas layanan. Saat masyarakat melakukan panggilan ke 110, mereka akan langsung terhubung dengan agen yang siap memberikan:
Informasi seputar layanan kepolisian;
Pelaporan kejadian darurat seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan;
Pengaduan terkait masalah keamanan seperti penghinaan, ancaman, dan tindak kekerasan.
Humas Mabes Polri juga menyebutkan bahwa laporan masyarakat yang masuk melalui 110 akan segera ditindaklanjuti oleh petugas piket yang berjaga 24 jam, sehingga respons di lapangan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.
Akses Gratis, Imbauan Tidak Menyalahgunakan
Polri menegaskan layanan 110 bebas biaya pulsa bagi masyarakat. Imbauan penggunaan secara bijak dan bertanggung jawab terus digaungkan untuk menghindari gangguan layanan terhadap situasi darurat sesungguhnya.
“Salah satu hal yang perlu diingat, jangan menggunakan layanan 110 untuk prank atau laporan bohong karena hal itu bisa menghambat penanganan kejadian darurat yang sebenarnya,” demikian peringatan dari pihak kepolisian dalam beberapa edaran sosialisasi internal.
Respons Polri dan Tantangan Pelayanan
Hingga kini, Polri terus mengoptimalkan layanan 110 di berbagai wilayah melalui koordinasi unit di tingkat Polres dan Polda agar kecepatan respons terhadap laporan masyarakat lebih efektif. Meski demikian, tantangan seperti memastikan setiap panggilan ditangani dengan cepat dan akurat tetap menjadi fokus perbaikan layanan.
INFO GRAFIS
Nomor Hotline: 110
Jenis Laporan: Tindak kriminal, kecelakaan, bencana, gangguan keamanan, pengaduan publik
Biaya: Gratis, 24 jam
Cara Akses: Telepon (sistem Contact Center), SMS, email, media sosial
Imbauan Polri: Gunakan layanan secara bijak dan hanya untuk kejadian darurat. *** (Red : Sumber Humas Polri ).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login