Connect with us

Vonis

Sidang Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kemenkes Divonis Tiga Tahun Penjara

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan

Published

on

Vonis Pengadaan APD Covid Kemenkes dana BNPB di Pengadilan Tipikor Jakarta - Budi Sylvana Dkk Dok)

Jakarta, pantausidang– Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Budi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19.

“Menyatakan terdakwa Budi Sylvana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan amar putusannya, Kamis (5/6/2025).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Budi Sylvana dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan selama tiga bulan.

Perbuatan Budi kata Hakim, telah merugikan negara sekitar Rp319,69 miliar. Kerugian negara terjadi akibat perbuatan para terdakwa yang memperkaya Satrio Wibowo sebesar Rp59,98 miliar, Ahmad Taufik Rp224,19 miliar, PT Yoon Shin Jaya Rp25,25 miliar, serta PT GA Indonesia Rp14,62 miliar.

Atas perbuatannya, Budi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending