Connect with us

Video

Hakim: Korupsi Antam Tanggung Jawab Direksi

Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pertanggungjawaban pidana perkara dugaan korupsi cuci emas bukan hanya kepada Enam Eks Pejabat Antam semata. Tapi juga kepada Direksi.

Published

on

 

Jakarta, pantausidang – Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan pertanggungjawaban pidana dalam perkara dugaan korupsi cuci emas bukan hanya kepada Enam Eks Pejabat Antam semata. Tapi juga kepada Direksi PT Antam yang menjabat kurun waktu 2010-2021.

Hal tersebut dikatakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pimpinan Deni Arsan Fatrika dalam salah satu pertimbangannya saat bacakan Vonis kepada enam eks pejabat UBP LM Antam. 27 Mei 2025.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan para terdakwa memiliki peran yang sama namun dalam waktu berbeda. Yaitu secara melawan hukum melakukan praktik jasa peleburan dan pemurnian logam mulia bagi para pelanggan Antam yang sebagian besar pemilik toko emas.

Praktik yang berjalan selama 11 tahun terebut para terdakwa telah melanggar AD/ART Perusahaan BUMN, yaitu seharusnya hanya menerima peleburan hasil tambang dengan sistem kontrak karya dari penambang.

Tapi mereka justru melakukan kerjasama nonkonrak karya dengan pemilik toko emas. Mereka juga tidak melakukan pengawasan serta memastikan asal usul bahan baku emas yang akan dicuci di UBPP LM Antam.

Oleh sebab itu Hakim menilai selama kurun waktu 11 tahun tersebut pastinya para terdakwa juga telah melaporkan kepada atasanya yaitu para Direktur PT Antam. Sehingga Hakim menyatakan pertanggunjawaban pidana juga harusnya kepada para direksi BUMN tersebut.

Vonis 8 Tahun masing-masing Pejabat Antam

Hakim akhirnya menjatuhkan pidana badan kepada masing masing selama 8 tahun pidana penjara.

Enam orang eks pejabat Unit Bisnis Peleburan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia Antam tersebut adalah VP UBPP LM Antam Tutik Kustianingsih, Herman, Senior VP Dodi Martimbang.

Tiga orang Eks General yaitu, Abdul Hadi Aviciena, Muhamad Abi Anwar dan Iwan Dahlan.

Mereka telah terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan yang telah mendengarkan 65 orang saksi, 9 ahli , 7 orang saksi addecharge dan 7 orang Ahli yang meringankan serta 143 barang bukti, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atau Kejaksaan Agung. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending