Connect with us

Vonis

Pengusaha Ini Divonis 11,6 Tahun Bui Soal Dugaan Korupsi APD

Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dihukum 11 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Published

on

Sidang Vonis Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 Rugikan Negara Rp319 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta (5/6)- (dok)

Jakarta, pantausidang – Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dihukum 11 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Majelis Hakim menyatakan, Satrio terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp319.691.374.183,06 (Rp 319,6 miliar). Kerugian tersebut timbul akibat pengadaan 1,1 juta set APD Covid-19 yang dikorupsi.

“Menyatakan, terdakwa Satrio Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Kamis (5/6/2025).

Selain pidana badan, Satrio juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp59.980.000.000 atau senilai uang korupsi yang dinikmati Satrio dalam perkara korupsi tersebut.

Uang pengganti itu harus dibayar Satrio paling lama satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ucap Hakim Syofia.

Hakim menyebut, perbuatan Satrio telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas putusan tersebut, baik Satrio maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Satrio selama 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp59.980.000.000. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending