Connect with us

Gugatan

Sidang Perselisihan Karyawan dan PT Pegadaian, Saksi Sebut Penggugat Layak Masuk Kriteria PKWT

Published

on

Sidang gugatan perselisihan karyawan BUMN PT Pegadaian (dok)

Untuk itu Ketut berharap, dengan adanya kasus ini tidak ada lagi gugatan serupa atau permasalahan hukum lainnya. Sehingga para karyawan Pegadaian yang memasuki masa pensiun tidak mengalami kerugian.

“Saya sih sebenarnya tidak ingin adanya permasalahan hal-hal seperti ini. Artinya karyawan dengan perusahaan seakan-akan berseberangan, ya sebaiknya dikomunikasikan lah. Semua itu dibicarakan musyawarah-mufakat seperti apa baiknya, sehingga tidak terjadi sengketa atau permasalahan (hukum) seperti ini,” pungkas Ketut.

Kinerja Baik dan Sehat Jasmani

Adapun, Marshall menggugat PT Pegadaian pasca perusahaan menolak perpanjangan kontrak kerja setelah memasuki usia pensiun. Padahal Marshall mengaku memiliki kinerja yang baik serta kompetensi sehingga siap jika perusahaan membutuhkan.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2023-2025, karyawan yang telah pensiun dapat melanjutkan hubungan kerja dengan kontrak PKWT selama dua tahun, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan termasuk kesehatan jasmani.

Namun, PT Pegadaian menolak pengajuan perpanjangan kontrak Marshall pada Oktober 2023. Penolakan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan kesehatan yang menunjukkan bahwa ia  tidak layak bekerja untuk sementara waktu. Perusahaan menyebut, hasil pemeriksaan kesehatan tersebut melalui kerja sama dengan klinik Prodia. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending