Gugatan
Sidang Perselisihan Karyawan dan PT Pegadaian, Saksi Sebut Penggugat Layak Masuk Kriteria PKWT
Untuk itu Ketut berharap, dengan adanya kasus ini tidak ada lagi gugatan serupa atau permasalahan hukum lainnya. Sehingga para karyawan Pegadaian yang memasuki masa pensiun tidak mengalami kerugian.
“Saya sih sebenarnya tidak ingin adanya permasalahan hal-hal seperti ini. Artinya karyawan dengan perusahaan seakan-akan berseberangan, ya sebaiknya dikomunikasikan lah. Semua itu dibicarakan musyawarah-mufakat seperti apa baiknya, sehingga tidak terjadi sengketa atau permasalahan (hukum) seperti ini,” pungkas Ketut.
Kinerja Baik dan Sehat Jasmani
Adapun, Marshall menggugat PT Pegadaian pasca perusahaan menolak perpanjangan kontrak kerja setelah memasuki usia pensiun. Padahal Marshall mengaku memiliki kinerja yang baik serta kompetensi sehingga siap jika perusahaan membutuhkan.
Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2023-2025, karyawan yang telah pensiun dapat melanjutkan hubungan kerja dengan kontrak PKWT selama dua tahun, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan termasuk kesehatan jasmani.
Namun, PT Pegadaian menolak pengajuan perpanjangan kontrak Marshall pada Oktober 2023. Penolakan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan kesehatan yang menunjukkan bahwa ia tidak layak bekerja untuk sementara waktu. Perusahaan menyebut, hasil pemeriksaan kesehatan tersebut melalui kerja sama dengan klinik Prodia. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi4 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login