Connect with us

Ragam

Soal Ongkos Haji BIPIH Naik Rp69juta, Kemenag Sumut : Tunggu Komisi VIII DPR RI

Ketentuan maupun ketetapan usulan kenaikan BIPIH yang disampaikan oleh Menteri Agama RI dibahas dengan panitia kerja atau Panja Komisi VIII DPR RI dan nantinya

“Namun Kami tetap menunggu pembahasan di tingkat Panitia kerja BIPIH yang dibentuk oleh komisi VIII DPR RI, sebab angka Rp.69,1 Juta ini, baru sebatas usulan, berapa biaya nanti yang disepakati, tergantung pembicaraan di tingkat Panitia kerja atau Panja,” tegas Qosbi.

:Bila kita bandingkan dengan biaya umroh misalnya sebesar 25 juta minimal hanya dalam waktu 10 atau 12 hari maka sangat mahal, dibandingkan dengan biaya menunaikan ibadah haji yang memakan waktu hingga 41 hari,” tuturnya.

Kabid PHU Kanwil Kemenag Sumut H.Zulfan Effendy menambahkan, terkait dengan usulan kenaikan BIPIH tersebut bukan tanpa argumentasi dan pertimbangan kenaikan ini harus diambil oleh pemerintah dengan beberapa alasan yakni pertama untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dan haji.

“Kedua, bahwa menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BIPIH dimasa yang akan datang,” katanya.

Menurut Zulfan pembebanan BIPIH harus menjaga prinsip Istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun berikutnya.

Ketiga, dengan perhitungan sekarang maka akan terjadi pembalikan tentara beban jamaah dengan beban nilai manfaat di mana nilai manfaat dikurangi menjadi 30%,sementara sisanya 70% menjadi tanggung jawab jemaah, Keempat, menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia termasuk yang masih mengantri keberangkatan tidak terus tergerus habis.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami