Terpidana
Surya Darmadi Ajukan Keberatan, Soroti Dugaan Ne Bis In Idem dalam Kasus Sawit
Jakarta, pantausidang – Terpidana kasus korupsi perizinan lahan sawit, Surya Darmadi, menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses hukum yang kembali menjeratnya.
Pemilik PT Duta Palma Group itu menilai, perkara yang tengah bergulir di Tipikor saat ini (10/4) memiliki substansi serupa dengan kasus yang sebelumnya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Dalam keterangannya, Surya Darmadi menyebut dirinya telah divonis bersalah melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 4950 K/Pid.Sus/2023 pada September 2023.
Saat itu, dia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp2,2 triliun.
Namun, dia mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang kembali memproses perkara dengan pendekatan korporasi. Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip hukum ne bis in idem, yakni seseorang tidak dapat diadili dua kali atas perkara yang sama.
“Kasus yang disidangkan saat ini adalah kasus yang sama dengan yang telah diputus Mahkamah Agung dan sudah berkekuatan hukum tetap. Perkara ini termasuk ne bis in idem,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Selain itu, Surya Darmadi juga menyoroti belum dilakukannya eksekusi atas putusan tersebut, meskipun sejumlah rekening miliknya telah diblokir dengan nilai mencapai sekitar Rp7,8 triliun.
“Seharusnya jika dieksekusi sesuai putusan, kewajiban Rp2,2 triliun dapat dipenuhi. Namun yang terjadi justru penyitaan aset yang tidak terkait dengan perkara,” katanya.
Dalam aspek perizinan, ia menilai persoalan yang menjerat sejumlah perusahaan di bawah grupnya seharusnya masuk dalam ranah administratif, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Permasalahan perizinan terhadap tiga perusahaan seharusnya dikenakan sanksi administratif, bukan pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia juga membantah perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa, termasuk asumsi penjualan tandan buah segar (TBS). Menurutnya, perusahaan yang dikelolanya menjual produk dalam bentuk crude palm oil (CPO) berdasarkan mekanisme harga pasar terbuka.
“Produk yang dijual adalah CPO berdasarkan harga tender yang ditentukan secara terbuka. Tidak ada bukti selisih harga seperti yang diasumsikan,” ujarnya.
Surya Darmadi juga menyinggung dugaan penyitaan dan pengambilalihan aset, mulai dari kebun, pabrik, hingga properti yang disebut tidak berkaitan langsung dengan perkara. Ia mengklaim langkah tersebut dilakukan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, dia mengungkapkan dampak dari proses hukum terhadap operasional perusahaan, termasuk pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan karyawan.
Selain itu, kondisi kesehatannya juga disebut mengalami penurunan selama menjalani masa penahanan, terutama setelah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Ia mengaku memiliki riwayat penyakit jantung dan keterbatasan akses penanganan medis.
“Saya sudah berusia 73 tahun dengan riwayat penyakit jantung, kondisi di lapas sangat terbatas untuk penanganan medis,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Surya Darmadi berharap adanya kepastian hukum dalam penanganan perkara yang menjeratnya. Ia menilai, kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di Indonesia. ***AAY /Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Justitia4 minggu agoKubu Gus Yaqut Meradang, KPK Kian Percaya Diri
-
OTT4 minggu agoKPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam Kasus Dugaan Pemerasan
-
Nasional4 minggu agoSuasana Keseharian PN Jakpus di tengah Upaya Mencari Keadilan
-
Laporan4 minggu agoLPSK Beri Perlindungan Darurat Aktivis KontraS


You must be logged in to post a comment Login