Tiga tersangka yang diperiksa AW selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK), dan SCW selaku Konsultan/ Dirutย PT. Dini Nusa Kesuma (PT DNK)
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Tjokrosaputro dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan
AH selaku Dirut diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada 2021- 2022
Kejagung mendalami modus dari praktik ilegal penguasaan tanah negara demi keuntungan perusahaan. PT Duta Palma Group dinilai tidak sah menguasai tanah negara.
Menurut Ketut, saksi Dirut PT Berdikari Pondasi Perkasa berinisial TJT diperiksa terkait Proyek Blast Furnace Complex. TJT menyewa Crane sebanyak dua unit
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp