Penyidikan
Dirut PT BPR Jepara Artha Kembali Diperiksa KPK
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha, Jendhik Handoko terkait dugaan pencairan kredit usaha fiktif yang telah merugikan keuangan negara.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/7/2025).
Namun, KPK belum merinci materi yang bakal didalami dari pemeriksaan itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jhendik merupakan salah satu dari lima tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini.
Jhendik sebelumnya pernah diperiksa penyidik KPK pada Selasa 3 Juni 2025 lalu. Adapun dalam kasus ini, modus korupsi yang digunakan adalah BPR Jepara Artha memberikan kredit fiktif kepada 39 debitur.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencabutan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 21 Mei 2024. Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka disebut mencapai Rp220 miliar.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024. Penyidikan dilakukan sejak 24 September lalu.
Sementara, ada lima tersangka dari unsur internal dan swasta yang sudah ditetapkan. Mereka berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA. Penyidik tidak hanya memeriksa para saksi. KPK juga melakukan penyitaan terhadap aset yang sudah dilakukan.
Terbaru, penyidik menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan praktik lancung ini. Upaya paksa ini dilaksanakan pada 9 Juli lalu.
Rinciannya, tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta senilai Rp10 miliar serta dua bidang tanah seluas 3.800 meter per segi beserta pabrik yang berlokasi di Klaten. Nilai aset tersebut saat ini sekitar Rp50 miliar. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 minggu agoUpaya Kemenkes Tekan Kasus Stroke, Prof. Satyanegara Terapkan Formulasi secara Simultan
-
Vonis4 minggu agoBos Isargas Divonis 5 Tahun 6 Bulan Bui, Hakim Bongkar Dana PGN Rp245 Miliar untuk Lunasi Utang Isargas
-
Ragam2 minggu agoDituntut 8,5 Tahun, Gama Ginta Minta Dibebaskan
-
Nasional4 minggu agoRefleksi HUT ke-81 RI, Umar Key: Jangan Ada Ribut-Ribut, Rangkul Tetangga


You must be logged in to post a comment Login