Connect with us

Ragam

Dua Dirut Satu PNS Diperiksa Terkait Korupsi Ekspor CPO

AH selaku Dirut diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada 2021- 2022

Pantausidang, Jakarta – Dua Direktur Utama (Dirut) dan satu PNS diperiksa Kejaksaan Agung RI (Kejagung) sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya Januari 2021 sampai Maret 2022.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana mengatakan, ketiga saksi diperiksa untuk lima orang Tersangka dugaan korupsi Ekspor CPO.

“Atas nama 5 (lima) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH,” kata Ketut melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Selasa, (5/7/2022).

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Menurut Ketut, ketiga saksi yang diperiksa yaitu, Direktur Utama (Dirut) PT Wira Inno Mas berinisial AH.

AH selaku Dirut diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kemudian, PNS pada Kementerian Perdagangan RI berinisial K. Ketut menambahkan bahwa K diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

“E selaku Dirut PT Musim Mas, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” tuturnya.

Ketut menuturkan, pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan informasi dan mendapatkan bukti terkait perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” tandasnya. ***Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com