Jaksa juga meminta Hakim dalam putusannya, menjatuhkan pidana tambahan kepada PT Treasure Fund Investama, perampasan kekayaan senilai management fee yang diterima Rp 24,7 miliar
Kita (Jaksa) siap menanggapi ekspesi sepanjang bukan materi pokok, kita telah mendakwakan sesuai dengan perbuatan terdakwa yakni pasal 317 KUHP
Jaksa akhirnya mengajukan kasasi atas bebasnya terdakwa perkara dugaan pembunuhan km50 tol Jakarta Cikampek, Briptu Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Ohorella
pelaku menipu dengan cara mengaku-ngaku sebagai Jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan