Connect with us

Ragam

Jaksa Tuntut PT Treasure Fund Investama bayar denda Rp.100 miliar terkait TPPU perkara Jiwasraya

Jaksa juga meminta Hakim dalam putusannya, menjatuhkan pidana tambahan kepada PT Treasure Fund Investama, perampasan kekayaan senilai management fee yang diterima Rp 24,7 miliar

Pantausidang, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan negeri Jakarta Pusat menuntut Denda Rp 1 miliar dan Rp 100 miliar terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, pada pengelolaan dana Asuransi Jiwasraya 2008-2018.

Tuntutan diajukan oleh jaksa dalam sidang lanjutan dipengadilan Tipikor Jakarta pada Senen sore, 12 April 2022, dengan terdakwa Manajer Investasi PT Tresure Fund Investama.

“Menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa PT. Treasure Fund Investama, yaitu: dalam perkara tindak pidana korupsi membayar denda sebesar Rp1 miliar, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang membayar denda sebesar Rp100 miliar,” ujar jaksa.

Menurut Jaksa PT Tresure Fund Investama telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Dakwaan Kesatu Primer melanggar pasal 2 UU Tipikor dan juga pasal 3 Jo pasal 7 Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Jaksa juga meminta agar Hakim dalam putusannya nanti, agar menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa PT Treasure Fund Investama, berupa perampasan kekayaan senilai management fee yang diterima perusahaan tersebut senilai Rp 24,7 miliar.

Adapun jika tidak sanggup membayar maka akan dibebankan kepada Dwinanto Amboro, selaku Dirut dan Personel Pengendali PT Treasure Fund Investama dengan pidana kurungan selama 11 bulan.*** Red 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com