Dakwaan
Jaksa siap beri tanggapan atas Eksepsi yang diajukan Juanda dan Pengacaranya.
Kita (Jaksa) siap menanggapi ekspesi sepanjang bukan materi pokok, kita telah mendakwakan sesuai dengan perbuatan terdakwa yakni pasal 317 KUHP
Pantausidang, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Pompy Polansky Alanda menyatakan, intinya pihaknya telah membacakan dakwaan pada Kamis 7 April 2022.
Menurutnya jika ada hal yang dianggap tidak benar pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan penasehat hukumnya untuk dituangkan dalam eksepsi tau nota keberatan.
“ Intinya saya telah membacakan, dakwaan menyangkut materi silahkan media meliputnya di hari persidangan,” ujarnya kepada media via percakapan medsos, Jumat,8 April 2022.
Menurutnya sidang pada pekan berikutnya ( 14/4) giliran pihak terdakwa dan pengacaranya membacakan eksepsi dan pihaknya siap menanggapinya.
“Kita (Jaksa) siap menanggapi ekspesi sepanjang bukan materi pokok, kita telah mendakwakan sesuai dengan perbuatan terdakwa yakni pasal 317 KUHP,” ucapnya.
Dalam Sipp Jaksel menyebutkan, Juanda didakwa melanggar pasal 317 ayat (1) KUHP terkait pencemaran nama baik dan pengaduan palsu. Yakni atas pelaporannya kepada Andi Tediarjo The dengan tuduhan menggelapkan uang sewa tanah milik orang tua Juanda, senilai Rp 8 miliar, tahun 2019.
Pada dakwaan jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Pompy Polansky Alanda menyebutkan Juanda, telah mewarisi tanah milik orang tua nya (The Kwang Kiang dan Lam Anton Ramli) seluas 29 hektar dikawasan Inspeksi Kali Malang RT.003 RW.004 Desa Ganda Sari Kecamatan Cikarang Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tanah yang dibeli oleh orang tua Juanda pada April 2002 tersebut kemudian diatasnamakan adik dari the Kwang Kiang yang bernama Andi Tediarjo The, yang kemudian disewakan kepada 3 perusahaan, antara lain : PT. Loscam, PT. Intan Angkas Air Service dan PT. Mega Multi Kemasindo.
Saat Orang tua Juanda ( The Kwang Kiang) meninggal dunia, Andy menitipkan jatah pembayaran uang sewa mendiang senilai Rp.8 miliar kepada Adrianto Birendra Jap supaya diserahkan kepada Terdakwa atau Juanda selaku Ahli Waris Almarhum The Kwang Kiang.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
GPHRI Tingkatkan Pengembangan Ekosistem Hospitality Terintegrasi
-
Internasional3 minggu ago
Festival Budaya Minnan Dunia Dorong Kerjasama Sektor Pariwisata Indonesia
-
Internasional2 minggu ago
PU, Huaqiao University MoU dengan Prinsip Saling Menguntungkan
-
Ragam1 minggu ago
2024 IG Indonesia Upaya Kembangkan Industri Manufaktur Dalam Negeri