Connect with us

Dakwaan

Jaksa siap beri tanggapan atas Eksepsi yang diajukan Juanda dan Pengacaranya.

Kita (Jaksa) siap menanggapi ekspesi sepanjang bukan materi pokok, kita telah mendakwakan sesuai dengan perbuatan terdakwa yakni pasal 317 KUHP

Pantausidang, JakartaJaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Pompy Polansky Alanda menyatakan, intinya pihaknya telah membacakan dakwaan pada Kamis 7 April 2022.

Menurutnya jika ada hal yang dianggap tidak benar pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan penasehat hukumnya untuk dituangkan dalam eksepsi tau nota keberatan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


“ Intinya saya telah membacakan, dakwaan menyangkut materi silahkan media meliputnya di hari persidangan,” ujarnya kepada media via percakapan medsos, Jumat,8 April 2022.

Menurutnya sidang pada pekan berikutnya ( 14/4) giliran pihak terdakwa dan pengacaranya membacakan eksepsi dan pihaknya siap menanggapinya.


“Kita (Jaksa) siap menanggapi ekspesi sepanjang bukan materi pokok, kita telah mendakwakan sesuai dengan perbuatan terdakwa yakni pasal 317 KUHP,” ucapnya.

Dalam Sipp Jaksel menyebutkan, Juanda didakwa melanggar pasal 317 ayat (1) KUHP terkait pencemaran nama baik dan pengaduan palsu. Yakni atas pelaporannya kepada Andi Tediarjo The dengan tuduhan menggelapkan uang sewa tanah milik orang tua Juanda, senilai Rp 8 miliar, tahun 2019.

Pada dakwaan jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Pompy Polansky Alanda menyebutkan Juanda, telah mewarisi tanah milik orang tua nya (The Kwang Kiang dan Lam Anton Ramli) seluas 29 hektar dikawasan Inspeksi Kali Malang RT.003 RW.004 Desa Ganda Sari Kecamatan Cikarang Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tanah yang dibeli oleh orang tua Juanda pada April 2002 tersebut kemudian diatasnamakan adik dari the Kwang Kiang yang bernama Andi Tediarjo The, yang kemudian disewakan kepada 3 perusahaan, antara lain : PT. Loscam, PT. Intan Angkas Air Service dan PT. Mega Multi Kemasindo.

Saat Orang tua Juanda ( The Kwang Kiang) meninggal dunia, Andy menitipkan jatah pembayaran uang sewa mendiang senilai Rp.8 miliar kepada Adrianto Birendra Jap supaya diserahkan kepada Terdakwa atau Juanda selaku Ahli Waris Almarhum The Kwang Kiang.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com