Rilis
Kejagung tangkap satu lagi tersangka, ngaku jaksa tipu Rp2,2 miliar
pelaku menipu dengan cara mengaku-ngaku sebagai Jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan

Pantausidang, Jogjakarta – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi ( PAM SDO) Jamintel behasil mengamankan RP yang diduga terlibat penipuan dengan mengaku sebagai Jaksa, Kamis 17 Maret 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, mengungkapkan, penangkapan terjadi pada pukul 19:00 WIB bertempat di minimarket di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
“pelaku menipu dengan cara mengaku-ngaku sebagai Jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengakibatkan kerugian pada korbannya kurang lebih sekitar Rp2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah),” ujarnya.
Adapun pengamanan terhadap 1 (satu) orang tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh FRA dan DTM, dimana keduanya telah berhasil diamankan pada hari Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 10:30 WIB di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
Setelah FRA, DTM, dan RP berhasil diamankan, Tim PAM SDO segera membawa ketiganya menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, dan kemudian 3 (tiga) orang tersebut beserta barang/benda yang diduga digunakan untuk menipu, telah diserahkan kepada Kepolisian Ressort Kabupaten Malang pada Jumat 18 Maret 2022 pukul 05:00 WIB.*** ( Sumber Puspenkum Kejaksaan Agung). /Sup.
-
Gugatan10 bulan ago
Miris, Bengkel Rekanan Polisi ini Diduga Kemplang Hutang dan Menipu ??
-
Pledoi11 bulan ago
Perkara KDRT, Kamal Mangwani melalui pengacara minta dibebaskan
-
Ragam11 bulan ago
Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Geledah Kantor Kominfo RI
-
Opini10 bulan ago
Prioritas Mitigasi Iklim Nasional Dalam Konteks Polusi Udara dan Pembangunan Berkelanjutan
Rilis
Kejagung tangkap satu lagi tersangka, ngaku jaksa tipu Rp2,2 miliar
pelaku menipu dengan cara mengaku-ngaku sebagai Jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan

Pantausidang, Jogjakarta – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi ( PAM SDO) Jamintel behasil mengamankan RP yang diduga terlibat penipuan dengan mengaku sebagai Jaksa, Kamis 17 Maret 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, mengungkapkan, penangkapan terjadi pada pukul 19:00 WIB bertempat di minimarket di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
“pelaku menipu dengan cara mengaku-ngaku sebagai Jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengakibatkan kerugian pada korbannya kurang lebih sekitar Rp2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah),” ujarnya.
Adapun pengamanan terhadap 1 (satu) orang tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh FRA dan DTM, dimana keduanya telah berhasil diamankan pada hari Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 10:30 WIB di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
Setelah FRA, DTM, dan RP berhasil diamankan, Tim PAM SDO segera membawa ketiganya menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, dan kemudian 3 (tiga) orang tersebut beserta barang/benda yang diduga digunakan untuk menipu, telah diserahkan kepada Kepolisian Ressort Kabupaten Malang pada Jumat 18 Maret 2022 pukul 05:00 WIB.*** ( Sumber Puspenkum Kejaksaan Agung). /Sup.
-
Gugatan10 bulan ago
Miris, Bengkel Rekanan Polisi ini Diduga Kemplang Hutang dan Menipu ??
-
Pledoi11 bulan ago
Perkara KDRT, Kamal Mangwani melalui pengacara minta dibebaskan
-
Ragam11 bulan ago
Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Geledah Kantor Kominfo RI
-
Opini10 bulan ago
Prioritas Mitigasi Iklim Nasional Dalam Konteks Polusi Udara dan Pembangunan Berkelanjutan