Pengungkapan ganja bergerak dan petugas dari Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota
Seiring dengan peningkatan covid dikota Malang ,ITN Malang menerapkan perkuliahan secara daring .
Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 682 butir pil dobel L . Selain barang bukti, polisi juga menangkap satu orang pelaku yang di duga sebagai pengedar
Profesor pertama yang dikukuhkan adalah Dr. Ir. Sri Wahjuningsih, M.Si. yang kedua Dr. Ir. Muhammad Musa, M.S
Hakim Itong Isnaini bersama panitera Hamdan, pengacara Hendro Kasiono terlibat suap penanganan perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika