Ragam
KPK tetapkan Hakim Itong Isnaini Hidayat, panitera Hamdan dan Pengacara Hendro Kasiono sebagai tersangka Suap
Hakim Itong Isnaini bersama panitera Hamdan, pengacara Hendro Kasiono terlibat suap penanganan perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika
Pantausidang, Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan 3 tersangka terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya Timur, Kamis 20 Januari 2022.
Wakil ketua KPK Nawawi Pamolango dalam keterangan pers bersama dengan pihak Mahkamah Agung mengungkapkan, tiga tersangka adalah, Hakim Itong Isnaeni, Panitera Pengganti Hamdan dan Pengacara Hendro Kasiono.
Hakim Itong dan Hamdan disangkakan sebagai penerima suap, sedangkan Pengacara Hendro Kasiono selaku pemberi suap.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, sbb: Pemberi : HK ,Penerima : 1. HD 2.IIH,” ujar nya.
Menurut Nawawi diduga Hendro Kasiono selaku Kuasa Hukum dari PT Soyu Giri Primedika menyuap Hakim Itong melalui panitera Hamdan terkait penanganan perkara permohonan pembubaran perusahaan.
Pihak Perusahaan tersebut telah menyiapkan dana 1,3 miliar untuk pengurusan tersebut hingga tingkat akhir di Mahkamah Agung. Dan pada saat ditangkap KPK menemukan barang bukti uang Rp140 juta .*** Red
-
Ragam4 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Internasional4 minggu ago
Pengusaha Mapan Berbagi Nasihat Strategis untuk Sukses Berbisnis
-
Rilis4 minggu ago
Dirut PT EKI Sesalkan KPK Tak Periksa Anggota TNI Soal Kasus Dugaan Korupsi APD