istrinya ibu rumah tangga, sebagai tulang punggung keluarga, demi menghidupi anak istrinya, Kadek harus bekerja sebagai buruh kayu dan penghasilan tak menentu
dua berkas kasus dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yakni, Tersangka Endra Sudrajat bin Entup Tarmudi (alm) dari Kejaksaan Negeri Lamandau
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui 8 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Memulihkan keadaan seperti semula antara tersangka dan korban dengan tetap memerhatikan perlindungan dan kondisi yang dialami oleh korban
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp