Ragam
Korban Bersedia Memaafkan, Guru BP Dapat Keadilan Restoratif dan Bebas
Memulihkan keadaan seperti semula antara tersangka dan korban dengan tetap memerhatikan perlindungan dan kondisi yang dialami oleh korban

Pantausidang, Jakarta – Kejagung menghentikan perkaranya Setelah korban Herza Muhammad Bilal melalui orang tuanya bersedia memberi maaf kepada Tersangka Guru Bimbingan Konseling (BK) SMAN 6 Kabupaten Takalar.
Artiwan Bangsawan bin Ahmad Bangsawan sebelumnya terjerat tindak pidana kekerasan dan karena korban bersedia menyelesaikan perkaranya dengan Keadilan Restoratif, sehingga perkaranya dihentikan dan dibebaskan tanpa syarat.
“Mendengar dan memahami penjelasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Takalar dan Penasihat Hukum, pihak anak korban pun bersedia memaafkan Tersangka dan menyetujui perkara ini diselesaikan melalui keadilan restoratif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Minggu, 31 Juli 2022.
Menurut Kapuspenkum, Tersangka Artiwan Bangsawan meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya kembali.
Kemudian, setelah tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Raden Febrytrianto sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
“Kini Tersangka Artiwan Bangsawan bin Ahmad Bangsawan telah bebas tanpa syarat usai disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana pada Selasa 26 Juli 2022,” jelasnya.
Ketut menuturkan, oleh karena dihentikannya penuntutan, Artiwan Bangsawan bin Ahmad Bangsawan tidak perlu lagi menjalani proses persidangan di pengadilan dan dapat kembali mengabdikan dirinya demi generasi muda di Kabupaten Takalar.
Atas hal tersebut, Jampidum mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Artiwan Bangsawan telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut.
“Dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka, serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Ketut, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Takalar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
“Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” lanjutnya.
Menurut Kapuspenkum, peristiwa berawal pada Kamis 24 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 WITA bertempat di ruang tata usaha di SMAN 6 Kabupaten Takalar,
Artiwan Bangsawan mendapat laporan dari salah satu guru Jumriati yang mengatakan bahwa anak korban Herza Muhammad Bilal telah mem-bully teman dan gurunya di grup WhatsApp.
“Dengan menyandingkan foto Artiwan Bangsawan S.Pd bin Ahmad Bangsawan dengan salah satu Nabi/Tuhan,” ujarnya.
Mendengar hal tersebut, Artiwan Bangsawan merasa kesal dan memanggil anak korban Herza Muhammad Bilal, dan beberapa murid lainnya yaitu anak saksi Syamsuardi, anak saksi Wahyu, anak saksi Rifah dan anak saksi Agus ke ruang tata usaha.
Ketika ditanya mengenai kejadian di grup WhatsApp, keempat anak saksi menunjuk ke arah Herza Muhammad Bilal sebagai anak yang melakukan hal tersebut.
Rasa kesal, emosi, dan dikarenakan anak korban tidak menjawab pertanyaan dirinya, Artiwan Bangsawan langsung menampar pipi kiri anak korban Herza Muhammad Bilal sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanannya.
“Akibat tamparan tersebut, anak korban Herza Muhammad Bilal mengalami luka memar berukuran tiga belas sentimeter kali lima sentimeter berwarna kemerahan dengan batas tegas pada pipi kiri, berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan oleh RSUD Haji Padjonga Daeng Ngalle,” tuturnya.
Ketut melanjutkan, sang ibu dari anak korban Herza Muhammad Bilal yang tidak terima dengan perbuatan Artiwan Bangsawan, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Resor (Polres) Takalar guna diproses secara hukum.
Polisi kemudian menetapkan Artiwan Bangsawan sebagai tersangka dengan pelanggaran Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam tahap penyidikan, penyidik Polres Takalar berupaya untuk melakukan proses perdamaian dengan melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar serta tokoh masyarakat.
Tapi, proses perdamaian tersebut tidak dapat terlaksana dikarenakan ibu anak korban tidak memaafkan perbuatan Tersangka Artiwan Bangsawan dan meminta kasus tersebut tetap dilanjutkan.
“Tak menyerah, dalam proses pemberkasan, penyidik Polres Takalar tetap berupaya untuk mendamaikan antara ibu anak korban dan Tersangka,” lanjutnya.
Menurut Ketut, ibu anak korban tetap tidak memaafkan perbuatan Tersangka dan bersikukuh untuk kasus ini terus dilanjutkan,
sehingga berkas perkara pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar dan setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21).
Meski mendengar bahwa penyidik Polres Takalar belum berhasil mendamaikan antara ibu anak korban dan Tersangka,
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Arfah Tenri Ulan dan Jaksa Fasilitator (Penuntut Umum) yang terdiri dari Ahadina Mahyastuti dan Sabri Salahuddin tetap berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak melalui keadilan restoratif (restorative justice).
Selanjutnya pada Senin 18 Juli 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Takalar, dilaksanakan proses penyerahan Tersangka dari Penyidik ke Penuntut Umum dan upaya restorative justice yang dihadiri oleh tersangka Artiwan Bangsawan dan korban Herza Muhammad Bilal.
Kemudian, orang tua anak korban, Penasihat Hukum dari pihak anak korban, Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Penyidik Polres Takalar, Kepala Sekolah SMAN 6 Kabupaten Takalar, Ketua PGRI Takalar, serta Kepala Dusun selaku tokoh masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar menjelaskan bahwa konsep dari restorative justice adalah mengedepankan penyelesaian perkara dengan hati nurani.
“Dan memulihkan keadaan seperti semula antara tersangka dan korban dengan tetap memerhatikan perlindungan dan kondisi yang dialami oleh korban, dan juga apabila perkara tersebut dilanjutkan, akan berdampak saling merugikan bagi kedua pihak,” tuturnya.
“Selain itu juga, Penasihat Hukum dari pihak anak korban juga menjelaskan mengenai pentingnya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif,” pungkasnya. ***Muhammad Shiddiq
Ragam
Selebgram AP Tipu Teman Sendiri, Begini Kronologisnya

Pantausidang, Jakarta Barat – Selebgram AP alias Akbar tipu rekannya sendiri dengan modus pejualan mobil. Hasil penyelidikan, terungkap fakta bahwa mobil yang ditawarkan tidak pernah ada alias fiktif.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menerangkan, AP alias Akbar menghubungi rekannya inisial AL alias Leo yang menjadi korban dalam kasus ini.
Saat itu, AL ditunjukkan foto-foto mobil Toyota Land Cruser dan Mercedes-Benz G-Class G63 ditunjukkan kepada kroban.
“Foto aja. (Mobil) tidak pernah ada alias fiktif,” kata Syahduddi saat konfrensi pers, Rabu (15/3/2023).
Syahduddi menerangkan, AP membujuk dengan iming-iming harga murah dan surat-surat lengkap supaya korban tertarik untuk membeli. Syahduddi mengatakan, korban mentransfer uang ke rekening atas nama Ajudan Pribadi alias Akbar.
Adapun, jumlahnya Rp 400 juta dan Rp 750 juta pada 6 Desember 2021 serta sisanya Rp 200 juta pada 14 Desember 2021.
“Itu bujuk rayu untuk menarik minat korban untuk bisa transfer uang dengan jual mobil harga murah. Padahal mobil tidak pernah ada,” katanya.
Kapolres menambahkan, pihanya turut menyita tangkapan layar di telepon genggam, print out mutasi rekening dan bukti transfer serta foto-foto mobil sebagai barang bukti.
“Sejauh ini, laporan baru satu orang yang menjadi korban. Dia adalah AL alias Leo. Korban baru satu yang melapor, sampai rilis korban baru 1. Pelaku dan korban ada hub pertemanan,” ujar dia.
AP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dua alat bukti permulaan.
Kasus ini berawal saat Ajudan Pribadi menghubungi rekannya dengan maksud menawarkan dua unit mobil mewah yakni Toyota Land Cruser keluaran tahun 2019 seharga Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G-Class G63 buatan tahun 2021 seharga Rp 950 Juta.
Saat itu, korban inisial AL alias Leo tertarik untuk membeli. Pembayaran dilakukan via rekening atas nama tersangka secara bertahap.
Adapun, korban mentransfer uang Rp 400 juta dan Rp 750 juta pada 6 Desember 2021 serta sisanya Rp 200 juta pada 14 Desember 2021.
“Setelah melakukan pembayaran ternyata mobil tak pernah ada,” ucap Kapolres Jakbar.
Syahduddi mengungkapkan, korban sendiri melalui penasihat hukum telah melakukan somasi terhadap Ajudan Pribadi. Namun, tak kunjung ditanggapi. Akhirnya, korban menempuh jalur hukum.
Menurutnya selama proses penyelidikan Ajudan Pribadi telah dipanggil sebanyak 2 kali. Namun, tak pernah memenuhi panggilan.
“Penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa tersangka,” ujar dia.
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. “Ancaman pidana selama 4 tahun,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, selebgram akun instagram @Ajudan_pribadi als Akbar ditangkap terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Korban dilaporkan mengalami kerugian hingga mencapai kurang lebih Rrp 1,3 miliar.
Kasat Reskim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan adanya penangkapan selebgram berinisial A tersebut.
“Kita telah amankan 1 orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram,” ujarnya, Selasa (14/3/2023)*** Jum (sumber Polres Metoe Jakarta Barat).
Ragam
Prof. Satyanegara Terus Kejar Keilmuan Genomics

Pantausidang, Jakarta – Dokter ahli bedah saraf senior di Indonesia Prof. DR. Dr. Satyanegara, Sp.BS (K) mengaku terus mengejar, mempelajari Genomics atau bidang yang mempelajari genome, pemahaman mengenai suatu organisme bekerja, serta interaksi antar gen dan pengaruh lingkungan terhadapnya.
“Saya berusaha untuk terus mengejar (aplikasi medis, genomics), minimal (saya) mengenal dulu. Kemudian, (ada) satu pemikiran, satu view terhadap kemajuan ilmu kedokteran, khususnya genomics medicine,” ujar Satyanegara mengatakan kepada Redaksi di ruang kerjanya, Rumah Sakit Satya Negara, Sunter, Selasa (14/3/2023).
Genome adalah materi genetik yang menjadi cetak biru atau rancangan dari suatu mahluk hidup. Informasi ini diwariskan secara turun temurun dan tersimpan dalam DNA, atau pada beberapa jenis virus, dalam RNA. Untuk mencapai tujuan dari pembelajaran dan penyelikan terhadap genomics, perlu kegiatan riset yang sungguh-sungguh.
Ragam
Menjual Tanah Pemko Medan, Rosnani Siregar Minta Keadilan

Pantausidang, Medan – Perkara penipuan penjualan tanah Pemko Medan di kawasan Jalan Flamboyan (persisnya di jalan tembus ke Medan Permai dan Stella Raya-Kecamatan Medan Tuntungan) yang bergulir dan sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan No: LP/1527/K/VIII/2021/SPKT Restabes Mean tanggal 6 Agustus 2021 dengan pelapor Rosnani Siregar, sampai hari ini masih terus bergulir dan dua orang telah ditetapkan tersangka dan sudah ditingkatkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu atas nama E dan AM.
Rosnani Siregar melaporkan kedua tersangka karena telah melakukan penipuan dengan menjual tanah seluas 20 hektar dengan harga perjanjian Rp 1,2 Miliar. Tergiur dengan luas tanah strategis tersebut yang kemudian diketahui milik Pemko Medan, Rosnani Siregar membuat kesepakatan dihadapan akte notaris dan bersepakat membuat perjanjian jual beli. Rosnani Siregar mulai melakukan pembayaran secara bertahap dengan jangka waktu pelunasan selama 5 tahun.
“Sampai tersangka dilaporkan karena telah melakukan penipuan dan menjual tanah yang ternyata milik Pemko Medan, saya sudah melakukan pembayaran dengan menggunakan kwitansi dan sebagian ditransfer jumlahnya mencapai Rp 825 juta lebih, kalau dihitung dengan yang tidak menggunakan kwitansi sudah mencapai Rp 1 Miliar,” kata Rosnani Siregar saat melakukan konfrensi pers di Warkop Jurnalis Medan, Jalan H Agus Salim, Medan, Senin (6/3/2023).
Karena dilaporkan melakukan penipuan, lanjut Rosnani Siregar tersangka AM melakukan gugatan perdata kepada Rosnani Siregar karena dianggap telah melakukan wan prestasi dan sidangnya tinggal menunggu putusan Pengadilan.
“Rencananya, Rabu (8/3/2023) Pengadilan Negeri Medan akan membacakan putusan terkait perkara perdata ini. Terus terang, sampai hari ini tersangka AM yang saya laporkan tidak pernah hadir di persidangan, kami meminta keadilan kepada aparat penegak hukum agar dibukakan jalan kebenaran. Karena tanah yang diperjualbelikan ternyata tanah milik Pemko Medan,” tandas Rosnani Siregar.
Saat ditanya terkait awal mula kenapa tergiur membeli tanah tersebut, Rosnani Siregar menyampaikan bahwa kakak kandungnya sendiri yang membawa AM dan A menawarkan tanah tersebut dan menunjukkan lokasinya. Pada waktu itu, tanah yang ditunjuk tersangka ini belum ada plank yang bertuliskan bahwa tanah tersebut milik Pemko Medan.
“Setelah melakukan pembayaran beberapa kali, saya baru sadar kalau saya sudah ditipu oleh kakak kandung saya sendiri bersama AM dan E, lalu saya membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan. Dan saya berharap pelaku diproses secara hukum agar tidak ada lagi korban lainnya yang tertipu,” pungkasnya.*** Diurnawan
You must be logged in to post a comment Login