Connect with us

Ragam

Dua Tersangka Penganiayaan dan Penadahan Bisa Bebas, Permohonan Restorative Justice disetujui

dua berkas kasus dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yakni, Tersangka Endra Sudrajat bin Entup Tarmudi (alm) dari Kejaksaan Negeri Lamandau

Pantausidang, JakartaDua Tersangka Penganiayaan dan Penadahan akhirnya bisa bebas menghirup udara segar setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif telah disetujui oleh Kejaksaan Agung RI.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 2 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Rabu, 31 Agustus 2022.

Menurut Kapuspenkum, dua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif antara lain, Tersangka Endra Sudrajat bin Entup Tarmudi (alm) dari Kejaksaan Negeri Lamandau yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Tersangka Tura anak dari Kondrat dari Kejaksaan Negeri Kapuas yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan,” ujarnya.

Ketut Sumedana

Kapuspenkum menjelaskan, mengenai alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu diberikan antara lain, Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Kemudian, Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis. Masyarakat merespon positif,” jelasnya.

Selanjutnya, menurut Kapuspenkum, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Hal itu berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

“Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” bebernya.

Adapun ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

“Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda,” tukasnya. ***Muhammad Shiddiq

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com