Connect with us

Ragam

Jampidum Perintah Kejari Terbitkan SKP2 Delapan Perkara Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui 8 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Pantausidang, JakartaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif setelah menyetujuinya 8 Pengajuan Restoratif Justice.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 8 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu, 10 Agustus 2022.

Menurut Kapuspenkum, surat penghentian penuntutan (SKP2) itu ditujukan kepada kejari berdasarkan Restoratif Justice.

“Memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022,” tuturnya.

Hal itu, menurutnya untuk mewujudkan kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat.

“Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar Kapuspenkum.

Ketut Sumedana membeberkan, 8 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu,

1. Tersangka Untung Gunawan bin Alson Rusnadi Putra dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,

2. Tersangka David Tra bin Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kemudian, 3. Tersangka M. Fachrul Iklas alias Fahrul bin Tamrin Tamsir dari Kejaksaan Negeri Kepahiang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,

4. Tersangka Dwi Fitakul Nurhada dari Kejaksaan Negeri Batu yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,

5. Tersangka Fidi Rahmanto dari Kejaksaan Negeri Pacitan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Selanjutnya, 6. Tersangka Sri Dende Kriswardana anak dari Maulan Suroso (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman,

7. Tersangka MULIADI alias Papa Hasan bin Jamal Silenang dari Kejaksaan Negeri Palopo yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,

dan 8. Tersangka Eko Triyono alias Ekko bin Madmireja dari Kejaksaan Negeri Maros yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kapuspenkum mengungkapkan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Kemudian, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

“Pertimbangan sosiologis. Masyarakat merespon positif,” ungkapnya.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi.

“Dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda,” tutupnya. ***Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com