Direskrimum Polda Metro Kombel Pol Hengki Haryadi nyatakan pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan bagian dari jaringan terorisme
Boy menjelaskan bahwa virus Covid-19 dan virus paham intoleransi, radikalisme dan terorisme sama-sama sangat membahayakan dan mematikan
Jaksa menilai mantan sekretaris umum FPI tersebut telah terbukti melanggar dakwaan ke dua yang diajukan jaksa yakni pasal 15 UU 15 tahun 2003 tentang terorisme
Hakim juga menilai Arief Sunarso alias Zulkarnaen telah terbukti memberikan bantuan kepada pelaku terorisme yang diduga dilakukan kelompok jamaah islamiyah
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai banyak kesalahan. Ia didakwa menggerakkan orang lain melakukan terorisme.
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp