Ragam
Kepala BNPT Sebut Virus Terorisme Sama Seperti Covid-19
Boy menjelaskan bahwa virus Covid-19 dan virus paham intoleransi, radikalisme dan terorisme sama-sama sangat membahayakan dan mematikan
Pantausidang, Medan – Forum Kordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Sumatera Utara menggelar sosialisasi pencegahan paham radikalisme dan terorisme dengan mengusung tema ‘’Perempuan Top Viralkan Perdamaian’ yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Kota Medan, Senin (29/8/2022).
Kegiatan ini, dihadiri langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Boy Rafli Amar, berbagai kalangan organisasi kemasyarakatan, TNI/Polri dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Boy menjelaskan bahwa virus Covid-19 dan virus paham intoleransi, radikalisme dan terorisme sama-sama sangat membahayakan dan mematikan.
Sehingga kedua virus ini, harus dapat dikendalikan dan harus dibasmi bersama dengan melakukan benteng dan kewaspadaan dimulai dari keluarga.
“Saya mau menyampaikan virus baru, tentunya ada juga secara global. Virus
intoleransi mengarah ke terorisme.”
“Pandemi ini, sudah berlangsung lama setidak-tidaknya tiga dekade terakhir. Dari era tahun 90-an sampai kesini.”
“Itu pandemi intoleransi, radikalisme dan terorisme menggejala di dunia. Bukan Indonesia saja,” kata Boy.
Boy mengungkapkan orang terpapar virus intoleransi, radikalisme dan terorisme ini, tidak merasa seperti terkena virus tersebut. Dia menganggap sehat-sehat saja. Tapi, sudah berubah.
“Bukan batu dan pilek tapi berubah cara berpikirnya, perilakunya berubah. Pandemi (virus terorisme) sudah lama, tapi tidak tahu kapan akan berakhir. Tapi, dia berkembang luas seperti virus Covid-19,” ucap mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login