Connect with us

Ragam

Penembakan di MUI Polisi Pastikan Bukan Teroris

Direskrimum Polda Metro Kombel Pol Hengki Haryadi nyatakan pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan bagian dari jaringan terorisme

Jakarta, pantausidang – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan bagian dari jaringan terorisme, Selasa 2 Mei 2023.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan hal itu setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak detasemen khusus 88 (Densus 88) anti teror Mabes Polri.

Selain itu menurutnya perbuatan pelaku juga bukan wujud dari pada teror dan terkooptasi dengan ideologi agama yang ekstrim.

“Tadi kami sudah berkoordinasi dengan detasemen khusus 88 hasil penyelidikan densus bahwa tersangka ini tidak termasuk dalam jaringan teror, bukan merupakan wujud daripada teror, dan juga tidak teroptasi dengan ideologi agama yang ekstrim,” ujarnya.

Hengki menambahkan hasil penyelidikan sementara, pelaku nekat melakukan aksi penembakan lantaran ingin mendapatkan pengakuan dari majelis ulama indonesia sebagai wakil Nabi.

“Kami juga berkoordinasi dengan polda lampung dan kami melihat sejarahnya daripada tersangka ini, memang dari alat bukti yang ada tulisan-tulisan yang pertama motif sementara bahwa yang bersangkutan ini ingin mendapatkan pengakuan sebagai wakil Nabi,”

“ Dalam surat tersebut salah satunya tertulis yang bersangkutan berdasarkan hadist di akhir zaman ada 73 golongan dalam islam dan hanya satu golongan yang diakui dan itu adalah saya sebagai wakil Tuhan,” ucapnya.

Berdasarkan surat surat yang ditemukan polisi juga mengungkap niat jahat pelaku yang dimulai dari tahun 2018 yang menyatakan apabila tak di akui sebagai wakil nabi maka dia akan melakukan tindakan kekerasan terhadap pejabat pejabat negeri dan juga MUI.

“Tersangka ini yang dimulai dari tahun 2018, dari surat-surat itu yang menyatakan yang bersangkutan apabila tidak diakui akan melakukan tindakan kekerasan terhadap pejabat-pejabat negeri dan juga MUI, dengan mencari senjata api dari surat-suratnya, jadi mens reanya (niatan pelaku) sudah ada daripada tersangka ini,” katanya.

Menurut Direskrimum, selain densus 88, dari hasil penyelidikan Polda Metro Jaya dengan Polda lampung pelaku diketahui merupakan residivis kasus pengrusakan yang pernah di vonis 3 bulan penjara pada tahun 2016 silam.

Sementara itu untuk mengungkap penyebab kematian pelaku, hingga kini polisi masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan tim kedokteran forensik

Hengki menyatakan aparat kepolisian Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan mendalam pasca insiden penembakan yang terjadi di kantor Majelis Ulama Indonesia, jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat tersebut. *** red.

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com