Connect with us

Ragam

Perkara Terorisme , Hakim Vonis 15 tahun Anggota Senior Jamaah Islamiyah Arif Sunarso

Hakim juga menilai Arief Sunarso alias Zulkarnaen telah terbukti memberikan bantuan kepada pelaku terorisme yang diduga dilakukan kelompok jamaah islamiyah

Published

on

Pantausidang, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menghukum 15 tahun terhadap Arief Sunarso alias Zulkarnaen Alias Daud Alias Abdulah Abdurrahman terkait perkara terorisme. Rabu 19 Januari 2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun,” kata hakim.

Perbuatan Arief alias Daud tersebut dinilai telah melanggar seluruh unsur dalam dakwaan ketiga Jaksa.

Hakim tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa terkait dakwaan pertama karena peristiwanya telah kadaluarsa terkait peristiwa beberapa bom di Indonesia diantaranya Bom Bali.


Menurut hakim yang dikenakan tidak dapat berlaku mundur dengan peristiwa yang terjadi, sehingga hakim lebih memilih dakwaan ketiga yang dinilainya memenuhi unsur dan sesuai dengan perbuatan terdakwa.

“Mengadili, 1. Terdakwa Arif Sunarso alias Zulkarnaen alias Dai -JD alias Pak -Ud alias Abdullah Abdurrahman alias Abdurrahman alias Durrohman alias Mbah Rohman alias Pak Rohman alias Zaenal Arifin Bin Hadi Sholeh, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme dalam Dakwaan Ketiga,” ujar Hakim Ketua dalam amarnya.

Hakim juga menilai Arief Sunarso alias Zulkarnaen telah terbukti memberikan bantuan kepada pelaku terorisme yang diduga dilakukan oleh kelompok jamaah islamiyah di seluruh Indonesia, dari mulai bom Bali hingga bom Thamrin.

Arief dinyatakan dengan sengaja menyembunyikan informasi terkait tidak pidana terorisme.

Adapun keadaan yang memberatkan dalam penjatuhan vonis diantaranya Arief Sunarso tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme.

 Arief Sunarso merupakan senior anggota jamaah islamiyah organisasi yang telah dilarang pemerintah, yang telah melakukan serangkaian pengeboman di tanah air sama 2 dekade tersebut.*** Red 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending