Keempat Terdakwa dinilai terbukti bersalah bersama Dirut Perumda Sarana Jaya mengkorupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah Program Gubernur Anies Baswedan pada 2019
Meski tidak menikmati hasil korupsi tapi perbuatan Yoory selaku direktur BUMD Perumda Sarana Jaya telah merugikan keuangan Negara atau Daerah
Hal tersebut dikatakannya dalam sidang pemeriksaan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tanah program Gubernur DKI DP Nol Rupiah di Munjul Cipayung Jakarta timur
Ahli Undip Profesor Pujiono terangkan pasal 20 UU Tipikor terkait korupsi oleh Korporasi.
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp