Ragam
Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles dituntut 6 tahun 8 bulan
Meski tidak menikmati hasil korupsi tapi perbuatan Yoory selaku direktur BUMD Perumda Sarana Jaya telah merugikan keuangan Negara atau Daerah
Pantausidang, Jakarta – Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengajukan hukuman, 6 tahun 8 bulan pidana penjara kepada mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Tuntutan diajukan oleh JPU KPK
tekait perkara pengadaan tanah utk hunian DP Nol rupiah di Munjul, Pondok Rangon Cipayung Jakarta Timur, Tahun 2019 lalu.
Oleh jaksa KPK Yorry Corneles dinilai telah terbukti bersalah secara melawan hukum memperkaya diri orang lain dan korporasi terkait pengadaan tanah Munjul seluas 41,9 hektar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoory Corneles Pinontoan berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan,” ujar jaksa takdir suhan dalam pembacaan pengajuan hukuman atau tuntutannya, Kamis 10 Februari 2022.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Saksi4 minggu agoRaja Juli Antoni dalam Bidikan KPK di Kasus Bupati Kuansing
-
Niaga3 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor
-
Penyidikan2 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar


You must be logged in to post a comment Login