Connect with us

Penyidikan

Tampang Bos Tambang Rudy Ong Saat Ditahan KPK Usai Dijemput Paksa dan Merangkak di KPK

Published

on

Tersangka bos perusahaan tambang Rudy Ong Chandra saat digelandang penyidik KPK ke dalam mobil tahanan, Kamis malam (21/8/2025). Foto: Sabir Laluhu

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka bos sejumlah perusahaan tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sesaat setelah menjalani pemeriksaan pasca dijemput paksa oleh penyidik KPK.

Rudy Ong Chandra yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK terlihat merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka dan menuruni tangga lantai 2 ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekira pukul 23.53 WIB, Kamis (21/8/2025). Tangannya sudah terborgol tetapi ditutupi dengan topi putih.

Rudy Ong Chandra merupakan Komisaris PT Cahaya Bara Kaltim,PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Anugerah Pancaran Bulan, PT Bunga Jadi Lestari, dan serta pemegang 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal.

Saat menuruni tangga, Rudy dikawal penyidik KPK dan pengawal tahanan. Rudy tutup mulut meski dicecar oleh para jurnalis dengan berbagai pertanyaan. Rudy memilih menundukkan kepala hingga memasuki mobil tahanan.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka ROC untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025. Penahanan tersangka ROC dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (21/8/2025).

Rudy Ong merupakan tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur yang telah KPK tetapkan sejak 19 September 2024.

Selain Rudy, KPK juga menetapkan Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek Ishak (AFI) dan Ketua Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Timur yang juga putri kandung Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT).

Ketiganya juga telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 24 September 2024.

Di sisi lain, KPK telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas nama Awang Faroek karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Jurnalis Senior | Penulis Buku "Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi" | Penulis Trilogi Buku "Membendung Korupsi Demi Negeri" | Editor & Co-writer Buku "Potret Business Judgment Rule: Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN"

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending