Connect with us

Penyidikan

Tampang Bos Tambang Rudy Ong Saat Ditahan KPK Usai Dijemput Paksa dan Merangkak di KPK

Published

on

Tersangka bos perusahaan tambang Rudy Ong Chandra saat digelandang penyidik KPK ke dalam mobil tahanan, Kamis malam (21/8/2025). Foto: Sabir Laluhu
Dari Jemput Paksa Sampai Merangkak di KPK

Budi Prasetyo menjelaskan, Rudy Ong Chandra memang merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Budi menjelaskan, sebelumnya penyidik telah beberapa kali memanggil Rudy Ong untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus. Tetapi Rudy tidak menggubris. Pada akhirnya, penyidik memutuskan menjemput paksa Rudy dari luar daerah dan diterbangkan ke Jakarta. Penyidik dan Rudy tiba di Bandara Udara Seokarno-Hatta sekira pukul 20.23 WIB, Kamis (21/8/2025).

“Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC (Rudy Ong Chandra) terkait perkara pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018,” kata Budi.

Penyidik bersama Rudy Ong dan seorang yang diduga dari pihak Rudy tiba di Gedung Merah Putih KPK setelah Rudy dijemput paksa sekira pukul 21.38 WIB. Rudy terlihat mengenakan kemeja lengan panjang bergaris vertikal merah jambu. Rudy berusaha menghindari sorotan kamera para jurnalis dengan berada di belakang seorang yang diduga dari pihak Rudy yang ikut mendampinginya.

Rudy tetap mengalihkan perhatian para jurnalis dan tidak mau berkomentar banyak hingga memasuki lobi Gedung Merah Putih KPK.

Seorang yang diduga dari pihak Rudy turut membantu memuluskan aksi Rudy menghindari jurnalis.

Bukan hanya itu. Saat sudah menaiki area tangga lantai 2 dan akan menuju ruang pemeriksaan, Rudy memilih merangkak sekira 2,5 meter agar wajahnya tak tersorot kamera para jurnalis dari balik kaca pembatas yang transparan.

Para jurnalis sempat mengonfirmasi Rudy Ong mengapa dia merangkak setelah menaiki tangga dan akan menuju ruang pemeriksaan pasca tiba Gedung Merah Putih KPK.

Rudy tetap tutup mulut hingga memasuki mobil tahanan. Sementara seseorang yang diduga kuasa hukumnya berujar, “Pasca stroke ini Beliau”. *** Sabir Laluhu

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Jurnalis Senior | Penulis Buku "Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi" | Penulis Trilogi Buku "Membendung Korupsi Demi Negeri" | Editor & Co-writer Buku "Potret Business Judgment Rule: Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN"

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending