Gugatan
Tergugat Winda Kritik Kejanggalan Proses Inzage di PN Rantau
Rantau, pantausidang- Tergugat Winda Asriany bersama dua kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, guna menghadiri proses Inzage.
Inzage adalah hak bagi pihak-pihak yang berperkara untuk memeriksa kelengkapan dan isi berkas sebelum naik ke tahap kasasi.
Hak ini memberikan kesempatan bagi para pihak untuk memahami isi berkas, memastikan kelengkapan bukti, dan menyusun strategi hukum yang lebih baik.
Namun, Winda menyebutkan dirinya baru menerima surat panggilan fisik pada 21 Juli 2025, padahal surat itu bertanggal 17 Juli, dan tenggat waktu untuk memverifikasi hanya sampai 24 Juli.
“Tidak sesuai dengan isi suratnya, di mana seharusnya 7 hari. Tapi dalam SOP di website PN Rantau malah disebut 14 hari. Jadi antara SOP tanggal surat dan fisik surat yang saya terima itu semua tidak sinkron,” kata Winda kepada wartawan di PN Rantau, Rabu (23/7/2025).
Ia pun mengaku, telah melaporkan ke petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) bagian Pelayanan Hukum Perdata terkait ketidaksinkronan antara SOP dan surat tersebut. Namun belum mendapat kejelasan.
“Kami sudah sampaikan kepada petugas pelayanan, mereka juga bingung dengan SOP dan surat yang mereka lakukan,” ujarnya.
Winda juga menyoroti putusan pengadilan yang menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak mengikat karena adanya dugaan perjanjian pinjam nama (nominee). Namun menurutnya, tidak ditemukan bukti atau saksi yang menyatakan adanya perjanjian tersebut.
“Saya minta lihat buktinya, termasuk berita acara saksi. Tapi setelah diperiksa sampai bongkar dokumen itu, ternyata tidak ditemukan bukti pinjam nama maupun saksi yang menyebutkan nama John Akang,” ungkap Winda.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi3 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis3 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login