Gugatan
Tergugat Winda Kritik Kejanggalan Proses Inzage di PN Rantau
Rantau, pantausidang- Tergugat Winda Asriany bersama dua kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, guna menghadiri proses Inzage.
Inzage adalah hak bagi pihak-pihak yang berperkara untuk memeriksa kelengkapan dan isi berkas sebelum naik ke tahap kasasi.
Hak ini memberikan kesempatan bagi para pihak untuk memahami isi berkas, memastikan kelengkapan bukti, dan menyusun strategi hukum yang lebih baik.
Namun, Winda menyebutkan dirinya baru menerima surat panggilan fisik pada 21 Juli 2025, padahal surat itu bertanggal 17 Juli, dan tenggat waktu untuk memverifikasi hanya sampai 24 Juli.
“Tidak sesuai dengan isi suratnya, di mana seharusnya 7 hari. Tapi dalam SOP di website PN Rantau malah disebut 14 hari. Jadi antara SOP tanggal surat dan fisik surat yang saya terima itu semua tidak sinkron,” kata Winda kepada wartawan di PN Rantau, Rabu (23/7/2025).
Ia pun mengaku, telah melaporkan ke petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) bagian Pelayanan Hukum Perdata terkait ketidaksinkronan antara SOP dan surat tersebut. Namun belum mendapat kejelasan.
“Kami sudah sampaikan kepada petugas pelayanan, mereka juga bingung dengan SOP dan surat yang mereka lakukan,” ujarnya.
Winda juga menyoroti putusan pengadilan yang menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak mengikat karena adanya dugaan perjanjian pinjam nama (nominee). Namun menurutnya, tidak ditemukan bukti atau saksi yang menyatakan adanya perjanjian tersebut.
“Saya minta lihat buktinya, termasuk berita acara saksi. Tapi setelah diperiksa sampai bongkar dokumen itu, ternyata tidak ditemukan bukti pinjam nama maupun saksi yang menyebutkan nama John Akang,” ungkap Winda.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoKPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi4 minggu agoDirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Dakwaan3 minggu agoPT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina
-
Saksi2 minggu agoKPK Panggil Dirut PT Satkomindo Mediyasa Setiyarta di Kasus Korupsi Mesin EDC BRI


You must be logged in to post a comment Login