Connect with us

Tersangka

Terima Suap Rp3,5 Miliar, Anak Eks Gubernur Kaltim Dayang Donna Resmi Tersangka

Published

on

Konpers Dayang Dona IUP Kaltim (dok)

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim) Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai tersangka.

Status tersangka anak dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI) itu, dikarenakan diduga menerima suap terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim tahun anggaran 2013–2018 dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar.

Awang Faroek sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, status tersangka Awang Faroek gugur lantaran telah meninggal dunia.

“KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Dayang Donna bersama ayahnya disebut menerima suap dari pengusaha tambang asal Kaltim Rudy Ong Chandra (ROC), yang telah lebih dulu ditahan pada Jumat (22/8/2025) setelah dijemput paksa karena kerap mangkir dari pemeriksaan. Sementara, DDW hingga kini belum ditahan.

Kasus ini bermula pada Juni 2014, ketika Rudy memberikan kuasa kepada Sugeng seorang makelar dari Samarinda, untuk mengurus perpanjangan enam izin tambang eksplorasi miliknya ke Pemerintah Provinsi Kaltim. Namun, pada Agustus 2014 proses itu dilanjutkan oleh kolega Sugeng bernama Iwan Chandra (IC).

Rudy dan Iwan kemudian menemui Gubernur Kaltim saat itu Awang Faroek Ishak, di rumah dinasnya untuk membicarakan nasib enam IUP yang terhambat.

Sebagai biaya pengurusan, Rudy mengirimkan Rp3 miliar termasuk fee untuk Iwan. Uang itu kemudian diserahkan Iwan kepada Amrullah selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, guna memperlancar proses perpanjangan izin.

Pada Januari 2015 Iwan menyerahkan permohonan resmi perpanjangan enam IUP atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kaltim.

Sebagai pelicin, Iwan memberikan Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim, serta Rp50 juta kepada Amrullah.

Tak lama setelah itu, Amrullah dihubungi oleh Dayang Donna untuk menanyakan perkembangan perpanjangan izin milik Rudy. Melalui perantara Sugeng, Rudy kemudian bernegosiasi dengan Dayang Donna.

Awalnya, Iwan menawarkan Rp1,5 miliar, tetapi Dayang Donna menolak dan meminta Rp3,5 miliar. Permintaan itu kemudian dipenuhi. Pada Februari 2015 berlangsung pertemuan di sebuah hotel Samarinda antara Rudy dan Dayang Donna.

Dalam pertemuan itu, Iwan menyerahkan amplop berisi Rp3 miliar dalam pecahan Dolar Singapura, sementara Sugeng memberikan tambahan Rp500 juta, juga dalam pecahan Dolar Singapura.

Sebagai imbalannya, Rudy menerima enam Surat Keputusan perpanjangan IUP dari Dayang Donna yang dikirimkan melalui babysitter-nya, Imas Julia (IJ).

“Permintaan tersebut dipenuhi. Setelah terjadi transaksi tersebut, saudara ROC melalui Saudara IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Saudari DDW yang diantarkan oleh Saudari IJ selaku babysitter Saudari DDW,” terangnya.

Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending