Tersangka
Terlibat Pengondisian Pemenang Proyek Kereta Api, KPK Tahan Dua PPK DJKA Medan
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, ada dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan resmi ditahan setelah diduga terlibat pengaturan pemenang proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Medan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dua orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/12/2025) malam.
Kedua tersangka merupakan ASN yang menjabat sebagai PPK pada periode yang sama. Mereka adalah Eddy Kurniawan Winarto (EKW) selaku ASN Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA, PPK BTP Medan 2021–Mei 2024.
Dan Muhlis Hanggani Capah (MHC) sebagai ASN Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA, PPK BTP Medan 2021–Mei 2024. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 1–20 Desember 2025 di Rutan Klas I Jakarta Timur.
Konstruksi Perkara
KPK memaparkan, Muhlis diduga melakukan pengondisian terkait paket proyek Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB).
Ia disebut berkoordinasi dengan Pokja hingga menggelar kegiatan “asistensi” kepada perusahaan rekanan sebelum proses lelang.
Muhlis juga disebut bertindak sebagai perpanjangan tangan Direktur Prasarana, Harno Trimadi, yang telah lebih dulu diproses hukum.
Pada akhir 2021, di sebuah hotel di Bandung, digelar pertemuan asistensi yang dihadiri sejumlah perusahaan rekanan, termasuk PT Waskita Karya dan PT Istana Putra Agung (IPA).
Dalam pertemuan tersebut, dokumen kualifikasi perusahaan hingga metode pekerjaan dibahas secara detail jauh sebelum tender dibuka formal.
“Termasuk dari pihak Kementerian Perhubungan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan dokumen prakualifikasi yang disiapkan oleh calon penyedia jasa,” tuturnya.
Aliran Uang: Fee untuk Mengamankan Proyek
KPK menemukan adanya aliran dana dari PT Istana Putra Agung yang dikendalikan Dion Renato Sugiarto. Total fee yang diberikan kepada kedua tersangka mencapai lebih dari Rp12 miliar.
Rinciannya, untuk Muhlis sebesar Rp1,1 miliar (2022–2023) dan untuk Eddy Kurniawan: Rp11,23 miliar (September–Oktober 2022).
Fee diberikan karena para rekanan khawatir perusahaannya tidak akan menang lelang jika tidak mengikuti skema yang telah “diatur”.
Sementara, Eddy diduga memiliki peran lebih kuat karena disebut menguasai proses lelang, pengawasan kontrak, hingga pemeriksaan keuangan proyek, serta memiliki kedekatan dengan pejabat tertentu di Kementerian Perhubungan. Identitas pejabat tersebut belum dibuka oleh KPK.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memastikan proses pendalaman perkara masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Pledoi4 minggu agoPledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Saya Tidak Korupsi Tapi Ada Kriminalisasi Aksi Korporasi
-
Vonis2 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Saksi4 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK


You must be logged in to post a comment Login