Dakwaan
Tersangka Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Jakarta, pantausidang- Empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika akan segera disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z, telah selesai melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Budiyanto Wijaya dkk.
“Penahanan para terdakwa saat ini sepenuhnya telah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” ujar Ali dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Saat ini, kata pihaknya sedang menunggu penetapan hari sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa menunggu terbitnya penetapan hari sidang dari Panmud (panitera muda) Tipikor sebagaimana penentuan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan,” tuturnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri

